banner 650x65

Ditulis oleh : Mutiya Nur Assyifa
Mahasiswi : Universitas Nadhlatul Ulama Indonesia

BON atau Nota adalah dokumen tertulis yang diberikan oleh penjual sebagai bukti transaksi ketika customer yang bersangkutan telah melakukan pelunasan pembayaran.Biasanya didalamnya tercantum nama barang, quantity, harga barang , dan total yang harus dibayarkan. Berbeda lagi dengan bon kosong, sesuai dengan namanya pastinya dokumen tersebut kosong atau tidak tertera nama barang nya, quantity nya, apalagi harga nya. Ada beberapa alasan customer meminta bon kosong antara lain untuk mempersingkat waktu saat bertransaksi, namun tidak dapat dipungkiri juga jika banyak oknum yang menyalahgunakan bon kosong tersebut.

Fenomena bon kosong ini rasanya sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat apalagi ditelinga para pedagang. Menurut saya penggunaan bon kosong ini tidak masalah selagi angka yang kita tuliskan sesuai dengan angka real yang kita keluaran saat bertransaksi, karna saya sendiri pun terkadang melakukan hal itu,tapi bukan tanpa alasan saya melakukannya. Biasanya saya melakukan itu ketika saya membeli sesuatu untuk keperluan kantor lalu lupa minta bon nya, sedangkan dikantor saya wajib melampirkan bon atas setiap transaksi yang dilakukan sebagai bukti, jadi mau ngga mau biasanya dihari berikutnya saya meminta bon kosong. Namun sebaiknya pihak penjual harus tetap waspada dan tidak sembaragan memberikan bon kosong kepada customer karena beda lagi ceritanya kalau bon kosong tersebut jatuh ditangan orang yang salah orang yang tidak bisa bertanggung jawab atas apa yang dituliskan didalam bon nya.

Biasanya orang yang tidak bertanggung jawab akan menggunakan bon kosong untuk memanipulasi harga barangnya agar mendapat keuntungan. Misalnya, karyawan PT Lautan Safir membeli 3 unit Laptop dengan harga satuanya Rp.4.999.000 jadi total di bon nya adalah Rp.14.997.000 lalu setelah transaksi selesai si karyawan meminta bon lagi tapi yang kosong dengan tujuan agar ia bisa mengisi angka nya sediri dan meninggikan harga laptopnya misalnya menjadi Rp.5.999.000 @unit sebelum akhirnya ia reimburse bon tersebut kepada atasanya, dengan begitu ia akan meraup keuntungan. Nah supaya atasanya tidak curiga biasanya si karyawan menirukan gaya tanda tangan penjualnya.

Jadi penggunaan bon kosong itu menurrut kalian salah atau tidak ? kalau menurut saya pribadi salah atau tidak nya balik lagi ke tujuan si penggunanya, karna kan kita tidak bisa menyamaratakan tujuan semua orang. Tidak semua orang yang menggunakan bon kosong itu dengan tujuan untuk memanipulasi angka atau melakukan kecurangan. Tetapi jika sampai terjadi penyalahgunaan bon kosong itu akan berdampak pada citra toko penjual dan sudah pasti merugikan pihak yang bersangkutan, Namun jangan khawatir karena tidakan penyalahgunaan bon kosong seperti itu bisa kita usut secara hukum karena pelaku bisa dipidana sebagai tindakan penipuan dengan memberikan bon palsu.

banner 650x650