banner 650x65

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono disematkan Baret Merah dan Brevet Komando dari pasukan elite Kopassus.

Terkait dengan hal tersebut, Sigit menegaskan bahwa, penyematan Baret Merah dan Brevet Komando Kopassus merupakan kebanggaan dan kehormatan yang luar biasa baik secara institusi Polri maupun pribadi selaku Kapolri.

“Ini adalah penghargaan yang sangat luar biasa. Karena kita tahu, Kopassus adalah pasukan elite, pasukan Baret Merah yang disegani. Tidak hanya di dalam negeri, namun juga dalam penugasan di luar negeri. Oleh karena itu, tentunya apresiasi dan kebanggaan bagi saya selaku Kapolri serta apresiasi dan kebanggaan bagi seluruh anggota Polri,” kata Sigit di Mako Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022).

Sigit mengatakan, dengan adanya penyematan tersebut akan semakin meningkatkan sinergitas dan soliditas antara TNI dan Polri yang selama ini sudah terjalin dengan sangat kuat dan baik dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dan tentunya ini akan memperkuat dan tingkatkan soliditas dan sinergitas antara TNI-Polri,” ujar Sigit.

Dalam kesempatan tersebut, Sigit pun mengungkapkan bahwa dirinya dibesarkan dari keluarga yang memiliki latar belakang TNI. Sebab itu, Sigit menyebut, di dalam tubuhnya mengalir darah TNI.

“Jadi perlu rekan-rekan ketahui kakek saya, dulunya TKR dan kemudian menjadi Angkatan Darat (AD). Bapak saya, TNI Angkatan Udara (AU). Saya menjadi polisi dan saat ini menjadi Kapolri. Tapi di darah saya mengalir darah TNI,” ucap Sigit disambut teriakan Komando dari prajurit Kopassus.

Oleh karena itu, Sigit menekankan, tidak perlu lagi meragukan komitmen sinergitas dan soliditas TNI-Polri dalam menjaga keselamatan negara, bangsa dan rakyat Indonesia dari segala bentuk ancaman yang mengganggu.

“Jadi bicara sinergitas, dan soliditas tentunya tidak perlu diragukan lagi. Dan kami TNI-Polri siap mengawal dan menjaga NKRI, menjaga menghadapi musuh-musuh negara, menjaga agar kedaulatan negara, keamanan negara untuk mewujudkan tujuan nasional betul-betul bisa tercapai,” tegas Sigit.

Lebih dalam, Sigit memastikan, TNI-Polri kedepannya akan selalu menjadi satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan, ketertiban serta mempertahankan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

“Oleh karena itu, siapa yang menjadi musuh TNI, itu musuh Polri, siapa yang jadi sahabat TNI itu adalah sahabat Polri, dan TNI-Polri siap untuk mengawal dan mengamankan NKRI,” tutur Sigit.

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga mengapresiasi penyematan Baret Merah dan Brevet Komando dari pasukan elite Kopassus. Dalam kesempatan itu, Yudo juga melihat langsung kegiatan latihan dari Kopassus.

Menurutnya, dengan peninjauan langsung kegiatan latihan Kopassus itu akan dijadikan bekal kedepannya dalam mengambil kebijakan sebagai Panglima TNI, khususnya dalam penanganan di wilayah konflik.

“Dengan apa yang telah ditampilkan, profesionalisme mereka di dalam melaksanakan tugas yang nantinya jadi bekal saya melaksanakan tugas kedepan dalam pengerahan kekuatan, dalam penggelaran operasi kedepan. Ini menjadi bekal saya, menjadi masukan saya untuk nanti merencanakan tugas-tugas kedepan khususnya di daerah yang konflik,” kata Yudo di kesempatan yang sama.

Yudo menyebut, prajurit terbaik Kopassus yang memiliki profesionalisme dan kemampuan tempur yang tinggi akan dikerahkan dalam mendukung tugas pokok TNI untuk menjaga kedaulatan Bangsa Indonesia.

“Tentunya untuk mendukung tugas pokok TNI dalam pengerahan kekuatan menjaga yang dipesankan Bapak Presiden menjaga kedaulatan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Dan juga mempertahankan bahwa TNI memiliki kepercayaan yang tinggi di masyarakat. Ini tentunya menjadi bekal kita bersama dengan saya melihat atau hadir di Mako Kopassus hari ini,” tutup Yudo.

  1. Kejaksaan Negeri Pangkep mengajukan 1 perkara RJ yaitu :
  2. Perkara atas nama terdakwa IRFAN EFENDI,Shi BIN HAJI
    PATTAWE, umur 32 tahun, Pekerjaan Karyawan BUMN.
    Kasus posisi :
    Bahwa terdakwa IRFAN EFENDI, Shi Bin HAJI PATTAWE, pada hari Senin 25 Juli 2022, sekitar pukul 02.00 Wita, Berawal tersangka pulang dari kantor kemudian melihat saksi korban AYU berada dalam kamar make up milik istri terdakwa yakni saksi SUTRIANI dimana pada saat itu terdakwa melihat saksi korban AYU sedang mengusap-ngusap kepala saksi SUTRIANI kemudian tersangka langsung marah (karena merasa cemburu) sehingga terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap saksi korban AYU dengan cara mengayunkan kepal tangan kanan sehingga mengenai mata kiri saksi korban AYU lalu terdakwa mengambil anak terdakwa yang berada didalam kamar kemudian saksi korban AYU memukul tulang belakang terdakwa sehingga terdakwa menyiku saksi korban AYU dengan spontan dan saksi korban AYU langsung terlempar dilemari kaca rias sehingga menyebabkan lemari kaca tersebut pecah sehingga tangan kiri saksi korban AYU mengenai pecahan kaca yang telah pecah sehingga mengakibatkan satu ruas jari kelingking sebelah kiri teramputasi dan mengeluarkan darah, kemudian datang ibu terdakwa dan langsung menolong dan membawa saksi korban AYU ke Rumah Sakit Batara Siang untuk dilakukkan tindakan medis. Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam PASAL 351 AYAT (2) SUBS AYAT 1 KUHP.
  3. Kejaksaan Negeri Pare-Pare mengajukan 1 perkara RJ yaitu :
  4. Perkara atas nama MUSLIH Alias MUSLI Bin MUSLIMIN, umur 42 tahun, tempat tanggal lahir Parepare 23 Juli 1980, Buruh Harian Lepas
    Kasus posisi :
    Bahwa tersangka MUSLIH BIN MUSLIMIN telah mengambil satu buah handphone android merk Redmi 10 warna sea blue milik saksi RISMAN SUPARDINATA HADI GOYAK yang saksi RISMAN simpan di dasbord motor pada hari minggu tanggal 28 Agustus seitar pukul 17.00 wita bertempat di jalan Jendral Ahmad Yani Km.3 Kel. Bukit Indah Kec. Soreang Kota Parepare. Selanjutnya tersangka MUSLIH menyimpan HP tersebut selama 2 (dua) minggu lalu tersangka bawa ke counter Henrik Cell untuk di install ulang. Setelah HP tersebut selesai di install ulang, tersangka langsung menawarkan HP tersebut ke saksi JUMADI yang merupakan keponakan tersangka seharga Rp. 900,000 (Sembilan ratus ribu rupiah). Namun saksi JUMADI hanya memiliki uang Rp. 700,000 (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga tersangka sepakat menjual HP milik saksi RISMAN tersebut kepada saksi JUMADI seharga Rp. 700,000 (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang tersebut tersangka gunakan untuk keperluan sekolah anak-anak tersangka. Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.700.000 (Dua Juta tujuh Ratus Ribu Rupiah) tersangka.Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan pasal 362 KUHP
banner 650x650