banner 650x65

Makassar — Dua kasus dari Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni kasus pencurian di Parepare serta penganiayaan di Pangkep dihentikan penuntutannya.

Penghentian penuntutan dua kasus dari Sulsel itu, setelah permohonan Kejari Parepare dan Pangkep disetujui berdasarkan keadilan restoratif oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, Selasa 27 Desember 2022.

Sebelumnya, Kejari Parepare dan Pangkep menggelar ekspose perkara secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H.

Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, R. Febrytrianto,SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Parepare.

Kepala Kejati Sulsel, R. Febrytrianto, SH., MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi., SH.,MH membenarkan disetujuinya penghentian dua kasus dari Parepare dan Pangkep tersebut.

Menurut Soetarmi., disetujuinya permohonan RJ kedua kasus tersebut, didasari beberapa pertimbngan.

Antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun;

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.(*)

banner 650x900