banner 600x50

Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil memenjarakan tiga oknum pejabat PT Pegadaian Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) atas kasus korupsi

Ketiga oknum pejabat pegadaian tersebut, masing-masing pernah bekerja di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Baraka pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Rappang (kasus 2021), Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rajawali dan Unit Pelayanan Cabang (UPC) Ratulangi Makassar pada PT. Pegadaian cabang Makassar (Tahun 2017-2021) dan PT. Pegadaian area Palopo (Tahun 2017-2021)

Kepastian ketiga oknum pejabat pegadaian tersebut dipenjarakan, menyusul pembacaan vonis terhadap ketiga terdakwa oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kelas IA Khusus, Selasa, 27 Desember 2022

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH.,MH mengatakan, ketiga terdakwa dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Kelas IA Khusus beberapa waktu lalu setelah ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dengan total kerugian pegadaian sebesar Rp. 8.071.505.016,- berdasarkan hasil perhitungan Komite Audit Pegadaian.

Bersama Kasi Penuntutan Kejati Sulsel, Adnan Hamzah, SH.,MH, Soetarmi menerangkan lagi bahwa pada tanggal 27 desember 2022 telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Laode Muklis Napa (UPC Palopo) dituntut, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- subs. 6 (enam) bulan, membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.480.108.316,- dengan ketentuan apabilan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Kemudian, pada tanggal 26 desember 2022 terdakwa Fitriyani, S.Kom (pengelola UPC Baraka pada PT. Pegadaian Kantor Cabang Rappang) dituntut menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- subs. 6 (enam) bulan, Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.423.190.000,- dengan ketentuan apabilan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

banner 250x250

Lalu, pada tanggal 5 Desember 2022 terdakwa, Maryuni Syarifuddin (pengelola agunan PT. Pegadaian cabang Makassar) dituntut Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- subs. 6 (enam) bulan

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.159.206.700,- dengan ketentuan apabilan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Adapun Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap perbuatan korupsi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa sebagai berikut :
Terdakwa 1 Laode Muklis Napa :

Menyatakan terdakwa Laode Mukhlis Napa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair diatur dan diancam pidana pada pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No, 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;

Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- subs. 6 (enam) bulan;

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.480.108.316,- dengan ketentuan apabilan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

Sedang terdakwa Fitriyani, S.Kom, hakim menyatakan bahwa ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair diatur dan diancam pidana pada pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No, 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;

Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- subs. 6 (enam) bulan;

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.423.190.000,- dengan ketentuan apabilan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;

Sementara terdakwa Maryuni Syarifuddin, hakim menyatakan ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair diatur dan diancam pidana pada pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No, 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;

Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- subs. 6 (enam) bulan;

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.423.190.000,- dengan ketentuan apabilan terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dirampas untuk negara dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

Atas putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Menurut Yudi Triadi, SH.,MH yang merupakan sisten Tindak Pidan Khusus Kejati Sulsel melalui Kasi Penuntutan Adnan Hamzah, SH.,MH menerangkan, penanganan ke 3 perkara itu merupakan bagian dari kerja sama antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan PT. Pegadaian Wilayah Sulselbar untuk melakukan perbaikan sistem dan pelayanan melalui sektor penegakan hukum. (*)