Makassar — Irfan Efendi (32 tahun), salah seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Pangkep ini, patut bersyukur
Jaksa di Kejari Pangkep telah memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap dirinya.
Jika tidak, Efendi bisa saja dipenjara cukup lama karena tersangkut kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Ayu.
Jaksa di Pangkep, sebenarnya sudah menangani kasus ini dan sebentar lagi akan dituntut. Efendi sudah dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Subs Ayat 1 KUHP terkait perbuatan penganiayaan dengan luka berat. Ancaman hukumnnya, penjara paling lama 5 tahun.
Dihentikannya penuntutan Efendi pad kasus tersebut, diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi., SH.,MH
“Iya benar, perkara dengan mendudukkan terdakwa Efendi di Kejari Pangkep tersebut telah dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif setelah disetujui JAM-Pidum Kejagung RI,” ujar Soetarmi di kantornya, Rabu, 28 Desember 2022.
Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan mengapa penuntutan perkara tersebut, dihentikan oleh jaksa
Adapun alasan disetujuinya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara itu, antara lain, Efendi baru pertama kali melakukan perbuatan pidana alias belum pernah dihukum sebelumnya
Lalu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Lagian, telah dilaksanakan proses perdamaian yang aman Eefendi telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maafnya
“Jaksa juga melihat ada niat baik Efendi setelah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, termasuk saat berdamai keduanya melakukanny dengan sukarela tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ujar Soetarmi
Karena sepakat berdamai, sambungnya, Efendi dan Ayu setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan itu ke jejang pengadilan dengan asumsi tidak akan membawa manfaat yang lebih besar (*)
Tinggalkan Balasan