Makassar — Sepanjang 2022, Kejati Sulsel menunjukkan trent kinerja yang bagus.
Tidak terkecuali pada bidang penyelesaian perkara melalui restoratif justice (RJ)
Kepala Kejati Sulsel, R Febrytrianto., SH, MH, menyampaikan realisasi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, Kamis, 29 Desember 2022.
Menurutnya, sepanjang tahun 2022 ini, pihaknya, dalam hal ini Aspidum Kejati Sulsel sukses menuntaskan sedikirnya 126 perkara melalui RJ.
Dikatakan, penyelesaian perkara melalui RJ oleh Kejati Sulsel merupakan salah satu cerminan kepatuhan Kejati Sulsel dalam ‘mengoalkan’ program Kejagung RI.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.,SH., MH memastikan, seluruh perkara yang diselesaikan melalui RJ, telah mendasari prinsip dasar keadilan restoratif (restorative justice)
“Alhamdulillah, semuanya memenuhi prinsip dasar keadilan restoratif (restorative justice) yakni adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya,” ujar Soetarmi
Berikut Jenis Perkara yang selesai lewat RJ tahun 2022:
- KDRT 11
- Penganiayaan 62
- Penggelapan 3
- Pencurian 10
- Perbuatan tidak menyenangkan 8
- Pengancaman 1
- Penipuan 4
- Perlindungan Anak 12
- Lalu Lintas 4
- Perusakan 2
- Penadahan 4
- Pencemaran Nama Baik 1
- ITE 2
- Narkotika 2
T o t a l 126
Tinggalkan Balasan