banner 650x65

Katasulselcom Sidrap – Sedianya minuman keras (miras) tradisional itu akan diedarkan di malam pergantian tahun baru. Tapi urung, polisi lebih awal bergerak dan menyitanya.

Tak ada yang berkutik saat rombongan polisi yang dipimpin langsung Kapolsek Maritengngae AKP Andi Mappahairul didampingi Wakapolsek Iptu Lawaru tiba sebuah lokasi, Kamis 29 Desember 2022 malam.

Saat tiba di beberapa lokasi penjualan miras tradisional, polisi langsung menyelinap ke dalam dan mendapati tumpukan wadah berisi miras tradisional jenis ballo jatah alias ballo pilihan.

banner 700x300 banner 700x300 banner 700x300

Catatan polisi menyebutkan, sedikitnya ada 220 liter yang ia sita dari beberapa lokasi dari kegiatan operasi cipta kondisi (Ops Cipkon) yang digelar menjelang pergantian tahun tersebut.

Kapolsek AKP Andi Mappahairul menyampaikan, kegiatan diawali dengan gelar Apel persiapan personil dahulu kemudian memfokuskan sasaran operasi dengan menyasar sejumlah tempat keramaian yang dianggap rawan pemicu terjadinya tindak pidana.

Dari situ didapatkan informasi adanya sejumlah titik yang diduga dijadikan sebagai tempat penjualan miras tradisional. “Dan benar saja, setelah kami cek, kami mendapatkannya” ujarnya

Selain menyita ratusan liter ballo jatah, beber AKP Andi Mappahairul menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa mengamankan 4 orang terduga pelaku penjual miras ballo tanpa izin

Mereka yang diamankan, masing-masing YA (40) tahun warga kelurahan Benteng, AL Daeng Sikki (41) tahun warga Kelurahan Pangkajene, kemudian BS (34) tahun dan RL (35) tahun seorang IRT warga Kelurahan Majjelling Wattang Kecamatan Maritengngae (*)

banner 650x400 banner 400x1000