banner 650x65

Makassar Usai menahan salah seorang kontraktor, IP, penyidik Kejati Sulsel kembali menahan eks Kepala Cabang Bulog Pinrang RW, berikut Kepala Gudang, MI

Penahanan RW dan MI tersebut, disampaikan pihak Kejati Sulsel, dalam hal ini Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, SH.,MH. didampingi Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH. Ketua Tim Hanung Widyatmaka, SH.,MH dan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH.,MH di kantornya, Senin, 2 Januari 2023.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, penahanan RW dan MI merupakan tindakan penahanan kedua yang dilakukan pihaknya dalam kasus hilangnya 500 ton beras milik Bulog Pinrang, belum lama ini

banner 700x300 banner 700x300 banner 700x300

Menurutnya, keduanya, RW dan MI sama-sama dianggap terlibat tindak pidana yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara mencapai miliaran rupiah

Sebelum dilakukan penahanan, kata Soetarmi, penyidik Kejati Sulsel lebih awal memeriksa keduanya dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut

Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, ditemukan lebih dari dua alat bukti dugaan keterlibatan keduanya.

Disampaikan lagi, tindakan penahanan yang dilakukan pihaknya tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-08/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023, dan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan No.PRINT-09/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023

Sementara itu, Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH. mengungkapkan adanya kerugian negara dibalik hilangnya 500 ton beras milik pemerintah tersebut. Dia menyebut angkanya menembus Rp5,4 miliar.

Kemudian, ketiganya, diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

banner 650x400 banner 400x1000