Makassar — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memeriksa dan mengadili para terdakwa perkara tindak pidana pembunuhan secara berencana terhadap Najamuddin Sewang, Jumat 6 Januari 2023
Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan terdakwa Iqbal Asnan alias Sule, dan Chaerul Akmal,S.H serta M.Asri.
Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Junicol Fransine, SH tersebut menyatakan perbuatan terdakwa M. Asri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 340 KUHPidana.
Olehnya itu, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa M. ASRI selama 13 (tiga belas) tahun atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selama 15 (lima belas) tahun penjara.
Atas putusan Majelis Hakim PN Makassar tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama batas waktu 7 (tujuh) hari.
Untuk Vonis terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 (delapan belas) tahun
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi S.H.,M.H mengatakan, mengatakan, pihaknya dalam hal ini JPU menyatakan pikir-pikir.
Berbeda halnya dengan putusan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun kepada terdakwa lainnya, Chaerul Akmal,S.H, dinilai JPU telah sesuai dengan tuntutan pidana yang dimohonkan JPU (*)
Tinggalkan Balasan