banner 650x65

Bantaeng – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana kembali menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif, Selasa, 10 Januari 2023.

Kasus itu adalah mengenai kakak yang tega memukul andik kandungnya terjadi di Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) terjadi belum lama ini.

Permohonan atas kasus tersebut, disetujui JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana setelah melalui pengkajian dan beberapa pertimbangan

banner 700x300 banner 700x300 banner 700x300

Sebelumnya, pihak Kejari Bantaeng Kejati Sulsel, juga telah melakukan gelar perkara untuk penghentian penuntutan kasus itu secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel R. Febrytrianto,SH.,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi., SH, MH membenarkan disetujuinya pengehentian penuntutan kasus kakak aniaya adik kandung di Bantaeng tersebut.

“Itu benar, perkara atas nama terdakwa Ilham RP, umur 24 tahun, sehari-hari sebagai tukang parkir di Bantaeng tempuh keadilan restoratif, yang bersangkutan sangat menyesali perbuatannya,” ujar Soetarmi di kantornya.

Kasus itu, beber Soetarmi, terjadi pada Jumat 28 Oktober 2022 silam, sekira jam 13.30 WITA, bertempat di Jalan Merpati Lama, Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Penganiayaan itu berawal ketika saksi korban yang adik kandungnya sendiri bernama Indah RP sedang menonton televisi di rumahnya

Tak lama kemudian, tiba-tiba tersangka datang dan mengecek isi rumah dan menendang pintu rumah, lalu tersangka pun turun dari rumah sambil marah dan mengatakan “Kenapa kamu sering bawa laki-laki masuk ke dalam rumah”

Lalu, saksi korban pun mengatakan “kenapakah, bukan kamu yang biayai hidup saya, bukan kamu yang kasih makan saya”, lalu tersangka pun langsung emosi dan memecahkan kaca jendela kamar saksi korban

Saat itu, sebutnya, tersangka naik ke rumah, kemudian saksi korban pun masuk dan mengunci pintu kamarnya, lalu tersangka mendobrak pintu kamar saksi korban dan langsung mencekik saksi korban sehingga membuat saksi korban terjatuh di atas kasur dan saat itu saksi korban pun berteriak

Tak sampai disitu saja, tersangka memegang baju saksi korban dan memukul pada bagian wajah menggunakan kepalan tangan kanan dan juga memukul bagian kepala saksi korban sebanyak berkali-kali dan tidak lama kemudian istri tersangka yakni saksi ndi Nurhakiki datang dan langsung melerai tersangka dan membawa tersangka turun dari rumah.

Atas kejadian tersebut, saksi korban tidak bisa melakukan aktivitas keseharian karena kepala saksi korban terasa pusing dan nyeri dan merasa sakit pada bagian hidung dan bibir sehingga saksi merasa susah untuk makan. Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Untuk alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu sendiri, kata Soetarmi, diberikan antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

Juga, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; serta telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Alasan lainnya, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; serta
pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif. (*)

banner 650x400 banner 400x1000