banner 650x65

Makassar – Perempuan Meryam Mistham Kamase, berhasil diringkus jaksa di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Meryam yang sudah lama menjadi buronan itu, ditangkap di Jl Pengayoman, Kompleks Gladiol Kecamatan Panakukang Kota Makassar, Selasa, 17 Januari 2023, sore.

Wanita tersebut, ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dipimpin Kasi E Erfa Basmar, SH.MH bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH.MH, mengatakan, Meryam ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus penipuan berlian palsu (messonite) yang menyebabkan korbannya merugi hingga Rp626.111.040,-.

Sebelumnya, kata Soetarmi, Meryam sudah menjalani rangkaian persidangan dan ia dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh JPU Kejari Makassar karena yang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Lalu, pada tahap putusan ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar selama 1 tahun 4 bulan.

Kemudian, atas putusan PN Makassar tersebut, Penuntut Umum (Jaksa) dan terdakwa, sama-sama mengajukan banding. Singkat cerita, Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel menjatuhkan putusan pidana penjara selama 2 tahun terhadap yang bersangkutan sesuai tuntuan jaksa.

Mendapatkan putusan itu, sambung Soetarmi, Meryam merasa tidak puas sehingga kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (M) pada 10 November 2021

Sayangnya, upayanya untuk mendapatkan keringanan tidak kesampaian. MA menolak permohonan kasasi tersebut berdasarkan putusan Nomor : 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022

Alih-alih mau ringan, menurut Soetarmi, MA yang dipimpin Ketua Majelis Hakim SRI MURWAHYUNI, SH.MH bahkan menambah hukuman Meryam menjadi 2 tahun 6 bulan.

“Nah, saat ia tahu putusan MA tersebut, Meryam kemudian kabur dan sudah tidak dapat dihubungi lagi,” beber Soetarmi

Lanjut Soetarmi, atas perintah Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Dr. Josia Koni, SH.MH, maka Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel dipimpin oleh Kasi E Intel Erfa Basmar, SH.MH berhasil menangkap Meryam

Kajati Sulsel R.FEBRYTRIANTO, SH.MH mengapresiasi tindakan penangkapan tersebut. Ia juga berharap agar seluruh jajarannya senantiasa memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran

(edy)

banner 650x900