banner 650x65

Makassar – TVRI Sulsel di Kota Makassar mengundang Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel dalam di acara Talkshow Paraikatte, bertempat di Studio 1 TVRI Sulsel, Kamis, 19 Januari 2023.

Dalam acara itu, Kejati Sulsel mengutus Koordinator Penyidik Pidsus Kejati Sulsel, Hanung Widyatmaka sebagai pembicara

Adapun Talkshow Paraikatte TVRI Makassar tersebut, mendiskusikan seputar perkara hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Hanung mengatakan, pada perkara itu memang patut diduga telah terjadi perbuatan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibalik hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog, Pinrang tersebut.

Kasus itu, sebutnya, menjadi atensi Kejati Sulsel, bahkan telah menahan sedikitnya tiga orang tersangka, dua diantaranya internal Bulog Pinrang dan seorang pengusaha atau mitra mereka.

Di acara itu, Hanung juga membeber modus operandi oleh para tersangka sehingga menyebabkan hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang itu

Menurutnya, beras 500 ton tersebut hilang, bermula dari adanya pengeluaran beras yang dikeluarkan tanpa prosedur.

Lalu, dalam permeriksaan di penyidikan, kata Hanung, telah ditemukan fakta hukum bahwa terdapat laporan operasional yang dibuat tidak sesuai dengan stok beras di GBB Lampa Cabang Pembantu Pinrang karena laporan operasional tersebut dibuat berdasarkan data yang ditarik dari aplikasi ERP sedangkan hasil dari stok opname per 25 Oktober 2022 di GBB Lampa terdapat kekurangan stok sebesar 482.050 kg disebabkan pengeluaran barang yang tidak sesuai prosedur dan tidak terinput di aplikasi ERP.

Pada bagian lain, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soatarmi, SH., MH menambahkan, Kejati Sulsel telah menahan tiga orang tersangka, msing-masing berinisial IP, RW dan MI.

“Yang dibahas di acara talkshow TVRI itu, terkait dengan perkara hilangnya beras 500 ton di salah satu gudang milik Bulog Pinrang pada 2022 lalu,” ujar Soetarmi

Soatarmi menyampaikan, perbuatan ketiga tersangka, IP, RW dan MI, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

banner 650x900