banner 650x65

Makassar – Satu lagi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berhasil tertangkap. Dia adalah mantan Direktur RSUD Kota Makassar, dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes.

Penangkapan dr Saenab berlangsung Kamis, 18 Januari 2023, sekira pukul 17.45 WIB di Jakarta.

Yang bersangkutan ditangkap disalah satu ruas jalan di Jakarta Selatan (Jaksel) oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH, di kantornya, Jumat, 20 Januari 2023

Menurutnya, dr. Saenab merupakan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Korupsi proyek pengadaan alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar, tahun 2012. Dia terseret pada proyek yang menelan dana negara senilai Rp3,9 M.

Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana, sebut Soetarmi, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 893.119.160.00,-

Nah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, sebutnya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.

Dikatakannya, yang bersangkutan ditangkap saat jalan menggunakan daster, “Yang bersangkutan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang buronan Kejaksaan sejak 2018 atau sudah sekira lima tahun menjadi buronan,” ujar Soetarmi

Ditanya soal penangkapannya itu, Soetarmi mengatakan, ia diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat dia diamankan, sebut Soetarmi, ia bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, papar Soetarmi, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

banner 650x900