banner 650x65

Sidrap – Pria inisial D ini, masih boleh tersenyum. Ia akhirnya batal dipenjara meski beberapa waktu lalu ia ketahuan melakukan tindak pidana pencurian handphone.

Sebenarnya, lelaki D yang merupakan oknum karyawan salah satu koperasi di sidrap ini, telah ditetapkan tersangka di polisi dan berlanjut di jaksa

Namun nasib pria berusia 26 tahun itu masih tergolong bagus, saat perkaranya di kejaksaan (Kejari) Sidrap, korban memaafkan perbuatannya lalu keduanya sama-sama berdamai dan sepakat menyelesaikannya dengan jalur keadilan restoratif.

banner 700x300 banner 700x300 banner 700x300

Karenanya, jaksa di Kejari Sidrap pun menindaklanjutinya dengan mengajukan permohonan ke Jampidum Kejagung RI. Intinya meminta agar perkara D tersebut, dihentikan penuntutannya.

Hasilnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujuinya berdasarkan keadilan restoratif.

Hal itu juga telah dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi., SH.,MH saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Januari 2023

Terkait pria D tersebut, Soetarmi membenarkan posisi kasusnya sudah berada di tangan jaksa, dalam hal ini Kejari Sidrap.

“Sudah di Kejari Sidrap dan ia disangkakan dengan Pasal 362 KUHP
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” ujar Soetarmi.

Disetujuinya penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut, dengan beberapa pertimbangan

Tersangka D, dipastikan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

Lalu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Menurut Soetarmi lagi, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; serta proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Lalu, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; serta pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif.

Munculnya perkara tersebut, beber Soetarmi, berawal pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 sekitar pukul 11.00 wita, bertempat di Kantin sekolah SMPN 1 Dua Pitue, Kel. Tanru Tedong, Kec. Dua Pitue, Kab. Sidenreng Rappang (Sidrap).

Saat itu, tersangka menuju ke kantin milik saksi perempuan inisial D yang terletak di SMPN 1 Dua Pitue dengan tujuan untuk mengantarkan uang pinjaman koperasi saksi D.

Setibanya di kantin sekolah tersebut, tersangka melihat terdapat tiga unit handphone yang disimpan di atas papan di dalam kantin, sehingga timbul niat tersangka untuk mengambil satu unit handphone Oppo A54 warna biru yang merupakan milik anak korban

Selanjutnya, saat saksi D lengah, tersangka langsung mengambil handphone tersebut dan kemudian meninggalkan kantin saksi D.

Adapun kerugian yang dialami oleh anak korban yakni sebesar Rp.2,5 juta dan akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam PASAL 362 KUHP 35, 364, 366, 486.(*)

banner 650x400 banner 400x1000