banner 600x50

Laporan: Bahar Pangestuan

Sidrap – Dispensasi Perkawinan Anak adalah keringanan yang diberikan pengadilan agama kepada calon mempelai yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Dispensasi ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Bagaimana dengan Dispensasi Perkawinan Anak di Sidrap?

Berikut wawancara kami dengan Plt Panitera Muda Hukum Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sidrap, Mindriani Amin., S.H. Untuk berita selengkapnya: baca https://katasulsel.com/

Reporter Katasulsel.com : Bahar Pengestuan