banner 650x65

Makassar — Kejati Sulsel melalui Tim Tangkap Buron (Tabur), berhasil menangkap dua buronan dalam kasus investasi bodong, Rabu, 25 Januari 2023.

Keduanya yang ditangkap adalah lelaki Sugito bertindak selaku Direktur dan perempuan Reski amalia selaku Bendahara. Keduanya pernah menjalankan investasi bodong dengan mengatasnamakan perusahan bernama PT Pt. Chetah Bintang Lima.

Asisten Intelijen Kejati SulSel Josia Koni melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH dalam keterangan persnya mengatakan, keduanya selama ini sudah menjadi buruan Kejati Sulsel. Keduanya, sebut Soetarmi, telah dinyatakan sebagai burunon sejak Agustus 2021.

banner 700x300 banner 700x300 banner 700x300

“Sudah setahun lima bulan keduanya kita cari dan sudah dimasukkan dalam Daftar pencarian Orang (DPO) ujarnya.

Disampaikan, kasus tindak pidana penipuan online yang pernah dilakukan oleh kedua orang tersebut, telah menimbulkan banyak korban dengan kerugian materil hingga Rp1.141.9 M

Menurutnya, perbuatan kedua terpidana, telah sampai diputusan Mahkamah Agung (MA), Nomor 769 K/Pid/2021 tanggal 26 Agustus 2021

“Amar putusan untuk kedunya, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penipuan” dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun,” akunya

Keduanya, sambung Soetarmi, melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana karena telah menawarkan investasi bodong yang bernama Trading Forex kepada korban, dimana perusahaan milik para terpidana yaitu PT. CHEETAH BINTANG LIMA merupakan perusahaan tidak resmi dan tidak memiliki izin untuk mengumpulkan dan mengelolah uang yang di investasikan.

Masih menurut Soetarmi, tindakan keduanya juga sudah pernah ditegur oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, keduanya abai dan melanjutkan aksinya

Dijebloskan ke Rutan Klas I Makassar

Usai ditangkap, Tim Tabur Kejati Sulsel langsung menjebloskan Sugito ke Rumah Tahanan (RUTAN) Rutan Klas I Makassar Jl. Rutan No.8, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar

Sedangkan Reski, dibawa oleh Tim Tabur menuju Bollangi Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa guna menjalani hukuman setelah dieksekusi oleh Penuntut Umum proses eksekusi.(*)

banner 650x400 banner 400x1000