banner 650x65

Katasulselcom — Polisi memperkirakannya mengalami kelainan seks. Polisi telah menangkap wanita ini karena dilaporkan belasan anak korbannya.

Wanita berinisial YS (sebelumnya banyak diberitakan berinisial NT) di Jambi itu, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencabulan anak itu

Dari olah TKP, diketahui jumlah korban anak menjadi 17 orang atau bertambah 6 orang dari jumlah sebelumnya.

banner 700x300 banner 700x300 banner 700x300

Adapun olah TKP, dilakukan oleh Tim Inafis dan Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi di rumah tersangka pada Minggu, (5/2/2023).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, penambahan jumlah korban yang sebelumnya hanya 11 menjadi 17 anak itu diketahui setelah dilakukan olah TKP

“Nama-nama korban yang merupakan tambahan dari korban sebelumnya sudah kami catat dan direncanakan untuk periksa pekan depan,” kata, Kombes Andri, Minggu (5/2/2023).

Kombes Andri tidak menyebut detail para korbannya itu, namun ia merincikan, korban terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Mereka berusia 8 sampai 15 tahun.

Mengenai modus tersangka, kata Kombes Andri, YS melakukannya dengan memanfaatkan usaha rental PlayStation (PS) untuk merayu hingga memaksa korbannya agar memenuhi hasratnya yang tak wajar.

“Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya,” kata Andri dilansir dari berbagai media

Selain dibujuk, tambah Andri, korban juga dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Jika tidak dilakukan, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu.

Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya, serta diminta untuk menonton film porno.

“Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton,” ujarnya.

“Hasil akan kita gelar di Polda. Nanti kita periksa korban dan kejiwaan tersangka juga akan kita periksa,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan minimal 5 tahun. (*)

banner 650x400 banner 400x1000