banner 650x65

Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui Bidang Penerangan Hukum Intelijen memfasilitasi Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin (Unhas) Gelombang 109 bincang-bincang melalui Podcast Kejati Sulsel, Senin, 6 Februari 2023.

Adapun tema yang diusung dalam acara bincang-bincang Podcast Kejati Sulsel itu yakni “Pandangan hukum mengenai kasus penculikan dan pembunuhan terhadap anak dibawah umur dengan motif perdagangan organ tubuh”.

Bertindak selaku moderator pada kegiatan tersebut adalah Andi Sahrul Akbarsyah (Mahasiswa KKN Kejati SulSel Gelombang 109).

Sedangkan Narasumber, antara lain Dr. Syarif Saddam Rivanie, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana Universitas Hasanuddin) dan Akbar, S.H., M.H. (Kasi Oharda pada Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel).

Saat ini masyarakat sedang diresahkan dengan maraknya pemberitaan terkait kasus penculikan anak yang disertai penjualan organ tubuh diberbagai wilayah Indonesia yang dilakukan oleh orang yang menyamar sebagai orang gila, pengemis atau gelandangan dengan modus mengambil organ tubuh anak untuk dijual kembali.

Belakangan diketahui pemberitaan yaitu Penculikan anak di Makassar untuk dijual ginjalnya yaitu bocah kelas 5 SD diculik dan dibunuh oleh dua remaja, berinsial A (17 tahun) dan F (14 tahun). Keduanya didorong tawaran penjualan ginjal dengan harga tinggi di media sosial.

Syarif Saddang menerangkan bahwa secara teori terkait kasus perdagangan organ tubuh manusia tersebut diatur dalam hukum pidana KUHP dan diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Anak.

Akbar menjelaskan terkait perdagangan organ tubuh manusia yang terjadi beberapa waktu ini, merupakan kasus yang sangat membahayakan, yang kita sesalkan kenapa pemikiran seorang anak, bisa menjadi seperti itu sampai menghabisi sesamanya yang juga seorang anak dan memperjualkan organ tubuhnya.

Syarif Saddang menjelaskan bahwa dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, apabila anak melakukan Tindak Pidana dibawah 18 (delapan belas) tahun

Maka, ia disidangkan tetap di Pengadilan Khusus Anak, Misalnya anak tersebut dibawah 18 (delapan belas) tahun pada saat disidangkan dia berumur 18 (delapan belas) tahun keatas, maka ia tetap disidangkan di Pengadilan khusus anak karena pada saat melakukan Tindak Pidana tersebut umurnya dibawah 18 (delapan belas) tahun.

Akbar menambahkan ; intinya cara menentukan apakah ini masuk di Pengadilan khusus anak atau tidak yaitu perbuatan pidana yang dilakukan pada saat belum berumur 18 (delapan belas) tahun, namun Ketika misalnya dalam proses penyidikan telah melampaui umur 18 (delapn belas) tahun, disini kita melihat apakah prosesnya Ketika dia di persidangkan umurnya belum sampai 21 (dua puluh satu) tahun, maka dia tetap di sidangkan di pengadilan khusus anak.

Hal yang perlu kita sadari dan dipahami disini bahwa penculikan anak yang disertai dengan penjualan organ tubuh merupakan salah satu modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk tujuan eksploitasi ekonomi guna mendapatkan keuntungan yang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat diberikan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.

“Saya juga menghimbau kepada orangtua, orang terdekat dan masyarakat agar selalu waspada dan terus mendampingi serta melindungi anak-anak kita dari ancaman modus baru penculikan ini. Jangan takut untuk melaporkan setiap tindak kejahatan pada anak yang terjadi di sekeliling kita,” akunya

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi., SH., MH mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada generasi muda, khususnya mahasiswa dalam rangka menyikapi dan memahami persoalan yang terjadi.
Menurutnya, diharapkan dari kegiatan tersebut dapat mengedukasi masyarakat dalam menyikapi dengan bijak terkait fenomena tersebut. (*)

banner 650x900