banner 650x65

Pengadilan Negeri Sidrap Kerahkan Buldozer Eksekusi Lahan Dekat Masjid Quba Pangkajene

Sidrap – Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, melakukan eksekusi lahan di dekat Masjid Quba Kota Pangkajene, atau tepatnya di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis, 9 Februari 2023.

Dalam eksekusi lahan tersebut mendapat pengawalan personel kepolisian dari Polsek Maritengngae dan Polres Sidrap.

banner 700x300 banner 700x300 banner 700x300

Dari pantauan Katasulsel.com di lokasi eksekusi, satu unit alat berat jenis buldozer terlihat dikerahkan untuk melakukan pembersihan dan pembongkaran bangunan di atas lahan tersebut

Eksekusi dilakukan oleh Panitera PN Sidrap atas permohonan keluarga Amir Arsyad SE, MM selaku penggugat yang memenangkan perkara atas tergugat Munawarah binti Nangka dan Ali bin Nangka.

Terpantau, meski pelaksanaan eksekusi lahan tersebut dipadati warga sekitar, namun tindakan eksekusi tetap berjalan tertib lancar.

Sekadar diketahui pula, eksekusi lahan itu merupakan tindakan eksekusi lanjutan setelah sebelumnya juga sudah pernah dilakukan tindakan eksekusi setelah diajukan oleh pihak penggugat yang memenangkan perkara tersebut, namun pelaksanaan eksekusi tersebut tertunda.

“Dulu pernah diajukan eksekusi pada Oktober 2021 namun pelaksanaan eksekusi waktu itu tertunda karena adanya pergerakan massa yang melakukan pemblokiran jalan masuk objek eksekusi dan setelah dilakukan dialog antara Petugas Kepolisian dengan petugas eksekusi sehingga dilakukan penundaan eksekusi dengan alasan kondisi yang berpotensi menimbulkan kekacauan maupun korban jiwa baik bagi petugas eksekusi maupun pihak lain yang berada di lokasi karena seyogyanya eksekusi dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan persuasif. dan Alhamdulillah hari ini eksekusi pengosongan tersebut telah terlaksana,” ujar Humas PN Sidrap, Masdiana, SH., MH saat diwawancara terpisah media ini.

Disampaikan Masdiana, objek lahan yang dieksekusi tersebut adalah perkara nomor 30/Pdt.G/2018/PN Sdr tanggal 11 Apr. 2019 jo Putusan Tinggi Makassar Nomor 248/Pdt/2019/PT. MKS tanggal 10 Sep. 2019 jo Putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 300/PK/Pdt/2022 tanggal 11 Mei 2022 antara Amir Asyad, SE, MM selaku Pemohon Eksekusi (dulunya Penggugat) melawan MUNAWARAH BINTI NANGKA dan ALI BIN NANGKA selaku Termohon Eksekusi (dulunya Para Tergugat)

Menurutnya, tindakan eksekusi yang dilakukan tersebut sebelumnya melalui proses hukum yang cukup panjang.

Pada putusan tingkat pertama di PN Sidrap, paparnya, mengabulkan gugatan untuk Penggugat untuk sebagian, kemudian Putusan Banding menguatkan putusan PN Sidrap, lalu Putusan Peninjauan Kembali (PK) menolak permohonan PK dari Pemohon PK : Munawarah Binti Nangka

Bahwa terhadap objek tersebut, sambung Masdiana, juga pernah diajukan bantahan Pihak Ketiga di PN Sidrap dengan perkara nomor 10/Pdt.Bth/2020/PN Sdr antara Jumiati selaku Pembantah dengan Para Pihak semula dalam perkara nomor 30/Pdt.G/2018/PN Sdr.

Dan, dalam bantahan tersebut, pembantah dinyatakan sebagai pembantah yang tidak benar dan upaya hukum dalam perkara bantahan tersebut juga diajukan sampai tahap kasasi dan bantahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT) pada tanggal 30 Desember 2021 .

Oleh karena perkara 30/Pdt.G/2018/PN Sdr telah BHT dan tidak ada upaya hukum lagi terhadap putusan tersebut, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa, maka Ketua PN Sidrap mengeluarkan penetapan eksekusi berdasarkan permohonan eksekusi dari Amir Arsyad, SE, MM (*)

banner 650x400 banner 400x1000