banner 650x65

Sidrap – KPU Kabupaten Sidrap menggelar kegiatan penting, strategis dan fundamental. Kegiatan dimaksud berupa Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Minggu 12 Februari 2023.

Pelantikan, dilanjutkan dengan Apel Siaga Pantarlih, Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai tata cara melakukan pemutakhiran data Pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilih

Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng menyampaikan, sebanyak 932 Petugas Pantarlih yang ia lantik. Selanjutnya, mereka melaksanakan tugas mencoklit di 106 desa/kelurahan

Syamsuddin menegaskan, Petugas Pantarlih ini harus betul-betul dipersiapkan dan dimantapkan kerjanya. Alasannya, mereka punya tugas dan tanggung jawab yang sangat besar, yakni melakukan pemutakhiran data Pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data Pemilih.

Kepada media katasulsel.com, Syamsuddin menyampaikan bahwa Petugas Pantarlih yang telah dilantik tersebut, orientasi tugasnya harus detil, cermat dan terang benderang.

Petugas Pantarlih, sebutnya lagi, merupakan representasi KPU, karenanya, Petugas Pantarlih ini harus kokoh sebagai “entitas penjaga hak konstitusi warga negara pada Pemilu 2024”.

Pantarlih harus mampu menjamin pendaftaran Pemilih tanpa deskriminisi termasuk akses Pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data dirinya terdaftar sebagai Pemilih secara mudah. Melalui Pantarlih, Pemilih juga dapat melakukan perbaikan data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen datanya.

Guna memastikan kesuksesan serangkaian kegiatan tersebut KPU Sidrap mendorong agar PPK dan PPS mengawal betul proses pelantikan, apel siaga, bimtek dan orientasi tugas Pantarlih dalam melakukan Coklit. Pastikan bahwa tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih betul-betul menjadi salah satu tahapan strategis bagi terselenggaranya
Pemilihan Umum.

Lebih jauh Syamsuddin mengatakan, pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih menentukan tahapan Pemilu selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya.

“Jika hasil pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.” akunya

Dengan demikian, untuk memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tersusun dengan baik, maka prinsip kerja Pantarlih harus akurat, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif dan partisipatif. Pantarlih dalam melakukan kegiatan Coklit harus pula secara cermat, tertib, efektif, akuntabel dan berkualitas

KPU Sidrap, papar Syamsuddin, akan mengawal baik kegiatan Pantarlih di masyarakat mulai tanggal 12 Februari 2023 sampai diperolehnya susunan daftar pemilih hasil coklit Pemilu 2024 untuk wilayah Kab. Sidrap pada tanggal 14 Maret 2023 mendatang (*)

banner 650x900