banner 650x65

Katasulselcom Makassar – Dua kejaksaan lingkup Kejati Sulsel mengajukan perkara tindak pidana untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) ke Kejagung RI. Keduanya adalah perkara kekerasan anak di Makassar dan penganiayaan di Palopo.

Seperti biasa, pengajuan RJ ke Kejagung, terlebih dahulu dilakukan ekspose kasus secara virtual yang turut diikuti Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa, 16 Februari 2023.

Selain Kajati Sulsel, ekspose kasus tersebut turut dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H.,

Hadir pula, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, termasuk Kajari Palopo dan Kacabjari Kota Makassar.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH di kantornya, sore.

Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan RJ tersebut, kata Soetarmi, masing-msing dari Kejari Palopo yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan Kasus Posisi sebagai berikut;

Pada hari Senin tanggal 4 Oktober 2021, sekitar pukul 18.00 wita bertempat di Jl. Dr. Ratulangi, Kel. Luminda, Kec. Wara Utara, Kota Palopo, Tersangka DANI TRI PUTRA ALIAS ADDA BIN H. SYAMSUDDIN dan saksi korban MURNI RIYANTI ALIAS IBUNYA GAZALI BINTI H. ABDUL SAMAD bertemu, dan saat itu tersangka mengatakan jika saksi korban adalah pencuri

Mendengar hal tersebut saksi korban marah, sehingga terjadi pertengkaran antara tersangka dengan saksi korban, hingga akhirnya tersangka memukul wajah saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan 1 (satu) kali yang berakibat saksi korban mengalami luka lecet di bawah hidung sebelah kiri.
Perbuatan Tersangka DANI TRI PUTRA ALIAS ADDA BIN H. SYAMSUDDIN diancam Pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sementara Cabjari Kota Makassar mengajukan 2 (dua) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak yang dilakukan oleh Tersangka 1. ABBAS BIN DG.RIMA , Umur 37 tahun Pekerjaan Nelayan dan Tersangka 2. HAERUL BIN HAKE, Umur 37 tahun Pekerjaan Wiraswasta dengan Kasus posisi sebagai berikut :

Pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekitar Pukul 00.30 WITA bertempat di Jalan Sabutung TPI Paotere Kel. Gusung Kec. Ujung Tanah Kota Makassar. Bermula ketika Tersangka ABBAS Bin Dg. RIMA mendengar berita di Kanal Paotere Kota Makassar terjadi pembajakan liar oleh orang yang tidak dikenal sehingga Tersangka ABBAS Bin Dg. RIMA menuju ke Jalan Sabutung TPI Paotere Kel. Gusung Kec. Ujung Tanah Kota Makassar bersama dengan Tersangka HAERUL Bin HAKKE

Selanjutnya, ia bertemu dengan Anak Korban MUH. HARDIANSYAH yang dalam keadaan mabuk sehingga Tersangka HAERUL Bin HAKKE bertanya kepada anak korban MUH. HARDIANSYAH “siapa kita cari dek” yang kemudian di jawab oleh Anak korban MUH. HARDIANSYAH “itu pakappalaka sundala” selanjutnya Tersangka HAERUL Bin HAKKE yang mendengar perkataan anak tersebut kemudian merasa tersinggung lalu Tersangka HAERUL Bin HAKKE menampar pipi sebelah kiri anak korban MUH. HARDIANSYAH sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri

Lalu, anak korban MUH. HARDIANSYAH merasa marah dan langsung melakukan perlawanan terhadap Tersangka HAERUL Bin HAKKE sehingga terjadi perkelahian dan Tersangka HAERUL Bin HAKKE memukul wajah anak korban MUH. HARDIANSYAH dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak 3 (tiga) kali mengarah ke wajah anak korban MUH. HARDIANSYAH

Kemudian, Tersangka ABBAS Bin Dg. RIMA melihat kejadian tersebut ikut membantu saksi HAERUL Bin HAKKE (dalam penahanan terpisah) memukuli anak korban MUH. HARDIANSYAH dengan cara menendang dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian punggung belakang anak korban MUH. HARDIANSYAH sampai akhirnya anak korban MUH. HARDIANSYAH terjatuh dan Tersangka ABBAS Bin Dg. RIMA

Yak lama kemudia, ia menarik baju anak korban MUH. HARDIANSYAH sampai akhirnya baju yang dikenakan oleh anak korban MUH. HARDIANSYAH robek selanjutnya Tersangka HAERUL Bin HAKKE langsung merangkul leher anak korban MUH. HARDIANYSAH dengan tangan kanannya dan membawa anak korban MUH. HARDIANYSAH ke salah satu Warnet Portal untuk diamankan. Perbuatan Tersangka 1. ABBAS BIN DG.RIMA dan Tersangka 2. HAERUL BIN HAKE, diancam Pidana Berdasarkan PASAL 80 AYAT (2) JO. (*)

banner 650x900