banner 650x65

Katasulselcom Sidrap – Dir Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, SIK.SH membantah adanya penyekapan 4 warga oleh tim Dir Narkoba Polda Sulsel di salah satu wisma di Kabupaten Sidrap.

Bantahan tersebut disampaikan Kombes Pol Dodi Rahmawan menanggapi adanya desas-desus yang menyebutkan timnya melakukan hal tersebut dalam rangkaian operasi yang dilakukan timnya di Sidrap.

“Tidak ada penyekapan, melainkan anggota kami masih melakukan pengembangan jaringan lainnya sehingga harus menginap di salah satu wisma Sidrap,” ujar Kombes Pol Dodi Rahmawan, Selasa, 21 Februari 2023

Lanjut Kombes Pol Dodi Rahmawan, pada saat timnya, dalam hal ini Unit 3 Subdit 1 Di Narkoba Polda Sulsel melakukan serangkaian operasi di Sidrap, timnya mengamankan 3 orang warga Sidrap.

“Nah, 3 orang warga yang diamankan itu bersama dengan tim kami di salah satu wisma di Sidrap selama proses pengembangan oleh tim kami masih berlangsung,” ujarnya

Lain dari itu, Kombes Pol Dodi Rahmawan juga meluruskan, bukan 4 orang warga yang diamankan, melainkan 3 orang warga Sidrap yang diduga kuat terkait jaringan penyalahguna narkoba yang sedang digarap Unit 3 Subdit 1 Di Narkoba Polda Sulsel

“Jadi saya luruskan itu. Pertama, tidak ada penyekapan melainkan proses pengembangan kasus. Kemudian kedua, anggota kami hanya mengamankan 3 orang warga Sidrap, bukan 4 orang warga yang dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKP Darmawangsa,” paparnya.

Guna meluruskan hal tersebut, Kombes Pol Dodi Rahmawan menuturkan tentang kasus yang tengah digarapnya di Sidrap tersebut.

Menurutnya, kasus yang tengah digarapnya itu, berlokasi di Jalan Ahmad Taufik, Kelurahan Lalebbata Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap pada Minggu 19 Februari 2023

Adapun identitas 3 orang warga yang diamankannya tersebut, masing-masing lelaki AA (17 Tahun), lelaki AD (24 Tahun), dan lelaki RS (26 Tahun). Kombes Pol Dodi Rahmawan menyebut, ketiganya warga Sidrap asal Rappang, Kecamatan Panca Rijang.

Disampaikan, saat timnya mengungkap kasus tersebut, timnya berhasil menemukan barang bukti sebanyak 15 saset berupa sabu-sabu seberat 81,96 gram yang disimpan dalam sebuah tas kecil dan yang lainnya.

Terkait dengan tiga warga yang diamankannya tersebut, lanjut Kombes Pol Dodi Rahmawan, saat ini sudah digiring ke Dit Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses penyidikan dan pengujian barang bukti serta gelar perkara

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku akan dijerat pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

banner 650x900