banner 600x50

Katasulselcom Sidrap – Mereka sangat bersemangat, antusiasme guru dan pelajar sangat besar mengikuti kegiatan program JMS (Jaksa Masuk Sekolah) yang dilaksanakan Kejari Sidrap

Suasana tersebut terlihat saat program JMS Kejari Sidrap ini dilaksanakan di SMPN 5 Pangsid, Jumat (25/02/2023).

Program JMS Kejari Sidrap kali ini, menghadirkan sejumlah pemateri dari internal Kejari Sidrap, salah satunya Kepala Seksi Intelijen Adytia Ismutomo., SH.MH

Dalam pemaparannya, Adytia menerangkan banyak hal terkait potensi yang dapat ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika, terutama dari segi hukum

Narkotika, paparnya, dapat menjerumuskan apabila disalahgunakan dan itu sudah terbukti banyak yang harus berurusan dengan hukum di Kabupaten Sidrap ini

“Narkotika ini bisa menjerumuskan siapa saja yang ada di dalamnya, termasuk pelajar itu sendiri apabila tidak menghindarinya, ” aku Adytia

banner 250x250

Masih menurut Adytia, pelajar harus menjadi yang terdepan ‘menolak’ yang namanya narkotika. Apalagi kata dia, sekarang ini sudah era digital, semuanya bisa dilakukan hanya dalam waktu sekejap.

“Misalnya pesan barang haram via whatsapp, instagram, facebok dan lainnya. Apa yang terjadi kemudian, mereka yang akhirnya tertangkap dan terbukti, otomatis harus menanggung beban hukum yang sangat luar biasa, selain kena undang-undang narkotika, juga dijerat undang-undang ITE, ” paparnya

Adytia melanjutkan, tugas pelajar adalah belajar, bukan yang lain.

Selain mengenai dampak penyalahgunaan narkotika, Adytia juga memaparkan soal dampak seks bebas di bawah umur.

“Yang ini juga bisa mempengaruhi anak-anak dibawaj umur, sehingga melalaui kesempatan ini saya ajak adik adik sekalian agar tidak sekali-kali terjerumus di dalamnya. Ingat, selain merugikan diri sendiri, ini juga dapat dijerat pidana melalui UU Perlindungan Anak dan tawuran pelajar yang dapat dikenakan pidana Pasal 170 dan 351 KUHP, ” ketusnya

Di akhir, Adytia menyampaikan bahwa program JMS tersebut merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

Hal itu pula juga sejalan dengan tugas dan wewenang kejaksaan yang tercantum dalam Pasal 30 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan jo UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan “Peningkatan kesadaran hukum masyarakat”. (*)