banner 650x65

Katasulsel.com,Makassar — Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjadi narasumber di acara seminar nasional pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada badan usaha yang berlangsung di Hotel Four Points By Sheraton Makassar, Jumat, 24/02/2023

Kehadiran Kajati Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sekaligus sebagai salah satu pembicara di acara seminar nasional tersebut dalam kapasitas sebagai perwakilan Jaksa Agung RI

Selain Kajati Sulsel, ada dua pembicara lain di acara tersebut, masing-masing, Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H (Wakil Ketua KPK RI); dan Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., M.B.A. (Wakil Ketua KADIN Indonesia).

banner 700x300 banner 700x300 banner 700x300

Acara seminar nasional turut dihadiri Ir. H. Satriya Madjid, ST., MSP (Ketua KAD Anti Korupsi Sulawesi Selatan), dan Andi Aslam Patonangi (Pj Sekprov Sulsel mewakili Gubernur Sulsel

Selanjutnya, acara seminar nasional tersebut di pimpin oleh Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) selaku moderator.

Diawal pembicaraan Johanis Tanak mengajak kepada seluruh hadirin peserta seminar untuk mengatakan “Korupsi No… No… No…!!!” karena Lembaga KPK sudah banyak menangani kasus korupsi yang dilakukan Pelaku Usaha / Badan Usaha (373 Kasus Korupsi).

Jadi hari ini “Mari kita lakukan pencegahan korupsi dengan merenungkan sebuah tempat yang namanya PENJARA, yang merupakan tempat bagi para mereka yang telah melakukan perbuatan jahat, buruk dan tercelah karena telah merugikan keuangan negara dan perekonomian sehingga berdampak pada masyarakat, bangsa dan negara”.

Johanis Tanak menyampaikan data bahwa korupsi yang sering dilakukan Badan – Badan usaha sejak 2004 s/d Desember 2022 yaitu :
• 904 Kasus penyuapan;
• 277 Kasus pengadaan barang dan jasa termasuk gratifikasi;
• 57 Kasus penyalahgunaan anggaran;
• 50 Kasus TPPU;
• 27 Kasus pungutan;
• 25 Kasus perijinan;
• 11 Kasus merintangi proses KPK.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai narasumber kedua, mengungkapkan “Keberhasilan pemberantasan korupsi yaitu penindakan dan pencegahan yang Efektif“.

Sesuai dengan tema Seminar Nasional hari ini Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Badan Usaha maka Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Badan Usaha sangat berperan dalam mendukung pembangunan ekonomi regional, untuk itu kita harus mengawal pertumbuhan ekonomi termasuk para pelaku Badan Usaha dengan “KEPASTIAN HUKUM, HUMANIS MENUJU PEMULIHAN EKONOMI” dengan mengutamakan pencegahan dari pada penindakan.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan tips kepada Badan Usaha berupa strategi kinerja agar dapat mencegah pelaku usaha / Badan Usaha agar tidak terjerat korupsi dengan melakukan 4 (empat) hal yaitu Transformatif, Adaptif, Inovatif dan Kolaboratif.

Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, selaku Moderator menyimpulkan hasil Seminar Nasional yaitu dibutuhkan komitmen bersama, kesepakatan dan kesepahaman untuk menolak korupsi dalam menjalankan usaha.(*)

Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel SOETARMI S.H.,M.H.

banner 650x400 banner 400x1000