banner 600x50

Siapa Gandhis Monica? Pemilik Rumah di Gowa Yang Disita Kejati Sulsel

Makassar — Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit rumah beserta tanah di Kabupaten Gowa. Lalu, siapa Gandhis Monica itu?

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH menyebut bahwa Gandhis Monica adalah istri dari salah seorang tersangka dalam kasus Korupsi Bulog Pinrang yang saat ini sedang ditangani Kejati Sulsel.

Disampaikan Soetarmi jika aset berupa rumah dan tanah tersebut, disertifikat atas nama istri tersangka inisial RD yang merupakan mantan Pimpinan Cabang (Pimca) Pembantu Bulog Pinrang

Belakangan, kata Soetarmi, diketahui jika aset berupa rumah yang ada di Gowa tersebut, diduga kuat terkait dengan perkara yang sedang ditangani Kejati Sulsel

“Itu sebabnya, aset berupa rumah milik Gandhis Monica itu dilakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara yang menyeret suaminya,” kata Soetarmi melalui katasulsel.com, sore.

banner 250x250

Disampaikan Soetarmi jika penyitaan aset tersebut telah dilakukan yang dipimpin langsung Koordinator Hanung Widyatmaka, SH.MH.

Adapun rumah beserta tanah tersebut, terletak di Perumahan Pesona Alam Sejahtera Blok G Nomor 5 Kelurahan Paccinongan Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa

Soetarmi juga menyampaikan, penyitaan BB tersebut sesuai penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar No. 5/ Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PN.Mks tanggal 01 Februari 2023 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. Print- 13/P.4.5/Fd.1/02/2023 tgl. 07 Februari 2023.

Pada bagian lain, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak memerintahkan kepada Tim Pidsus Kejati Sulsel agar segara menuntaskan penyidikan perkara hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang tersebut. (*)