banner 650x65

Katasulsel.com, Kejaksaan Negeri Enrekang bidang tindak pidana khusus (pidsus) telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran
perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang T.A. 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada hari kamis 9/3/2023

Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus menjelaskan bahwa , Pelimpahan perkara atas nama tersangka HA didasari oleh Surat Pelimpahan Perkara Nomor
B-01/P.4.24/Ft.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023. Untuk selanjutnya tersangka HA dilakukan
pemindahan penahanan dari Rutan kelas IIB Enrekang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Makassar

Andi Zainal juga menyampaikan bahwa tersangka HA disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikatakan pula bahwa berdasarkan penetapan hakim Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 03
Maret 2023 perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka HA akan melaksanakan sidang pada
hari selasa tanggal 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum

banner 650x900