Sidrap — Masih ingat dengan insiden pemarangan oleh lelaki Hamzah terhadap tiga perempuan di Rappang, Sidrap, belum lama ini?
Kini, kasus tersebut telah rampung disidangkan di pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Sidrap.
Adapun hasilnya, terdakwa Hamzah dinyatakan bersalah dan divonis 17 tahun penjara oleh hakim PN Sidrap pada Senin, 20 Maret 2023
Merujuk hukuman pidana yang dijatuhkan hakim PN tersebut, terdakwa Hamzah boleh dikata bisa sedikit bernapas lega. Mengapa?
Sebab, terdakwa Hamzah sebelumnya dalam perkara tersebut, dituntut Primair I Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana, lebih Subsider Pasal 351 ayat (3)
Kemudian, Primair II Pasal 351 ayat (2) KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Namun dalam perjalannya, terdakwa Hamzah dapat lolos dari jeratan Pasal 340 KUHPidana atau dengan kata lain pembunuhan berencana.
Nurfadillah Ridwan., SH., MH dari Bakti Keadilan bertindak selaku penasehat hukum terdakwa membenarkan putusan yang dijatuhkan hakim PN Sidrap terhadap kliennya tersebut
“Selain tidak terbukti Pasal 340-nya, ada hal meringankan terhadap klien kami, dintaranya kooperatif, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum pidana,” ujar Nurfadillah Ridwan, di kantornya, di Pangkajene, 27 Maret 2023.
Masih menurut Nurfadillah Ridwan, kliennya saat ini sedang menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Hamzah diamankan Polsek Panca Rijang diback up Polres Sidrap, sesaat pemerangan itu berlangsung beberapa wktu lalu
Polisi melakukan penangkapan terhadap Hamzah pada 26 Oktober 2022 silam dan keesokan harinya, 27 Oktober 2023 ditetapkan tersangka dan ditahan. (*)
Tinggalkan Balasan