Penulis : Diva Dwi Saputra
Mahasiswa : Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Tercantum dalam undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 55 menyebutkan “Menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/ pengguna barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan…”

Secara entitas, pengelola APBN dan APBD diwajibkan untuk menyusun Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Dari proses pelaporan keuangan ini nantinya akan dibuat menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Laporan ini akan diperiksa terlebih dahulu oleh BPK yang kemudian akan diberikan kepada Presiden untuk dibacakan sebagai bentuk tanggung jawab atas anggaran yang telah diberikan.

Sebagai bentuk menjaga Akuntabilitas keuangan akibat dampak dari pandemi yang terjadi, kementerian keuangan memiliki tanggung jawab yang harus dilakukan dan memperbaiki sektor keuangan negara dengan melakukan beberapa inovasi sistem sebagai alat untuk mengstabilitaskan keuangan yang berdampak akibat pandemi.

Di tahun 2022 pelaporan pertanggung jawaban satuan kerja membuat sistem APBN terbaru yaitu SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi). Sistem ini tidak semua dilakukan melainkan dengan cara bertahap. Aplikasi SAKTI ini memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, sampai pertanggung jawaban anggaran, selain itu aplikasi SAKTI menggunakan sistem single data base. Data satuan kerja SAKTI sebelum dilaporkan dan digunakan oleh pihak entitas akuntansi, harus dicocokkan terlebih dahulu dengan data BUN yang diolah menggunakan aplikasi SPAN dan dibantu dengan aplikasi MonSAKTI.

Dibutuhkan kerja sama yang baik dalam melakukannya agar semua tugas dapat berjalan dengan baik. KPPN dalam hal ini harus senantiasa mendampingi kepada SatKer ini supaya modul yang telah dibuat bisa selesai secara sempurna. Dalam pendampingan tersebut masing-masing SatKer diajari bagaimana membuat migrasi saldo awal, diantaranya migrasi persediaan, Aset Tetap sampai analisis data hingga memastikan user tersebut telah terdaftar. Selanjutnya dibuatlah proses rekonsiliasi data, jika semua sudah sama maka akan dibuat laporan keuangan.

Laporan keuangan yang dibuat paling lambat sampai tanggal 31 Juli 2022 lalu, yang merupakan salah satu sistem perdana terbaru yang diberlakukan. Dengan adanya perbaikan sistem, pemerintah mengharapkan komitmen bersama yang membangun dan terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang sehat dan mendorong Indonesia lebih cepat pulih dalam kondisi ekonominya dalam mencapai tujuan bernegara.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com