Ditulis oleh : Mutiya Nur Assyifa
Mahasiswi : Prodi Akuntansi, Universitas Nadhlatul Ulama Indonesia

Akuntansi Pemerintahan mempunyai perananan yang sangat penting dalam mewujudkan good governance, untuk mewujudkan good governance menurut Muindro (2013:121) dalam bukunya Akuntansi Sektor Publik menyatakan tiga pokok utama yaitu: transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Muindro sendiri menyebutkan akuntabilitas adalah suatu pertanggungjawaban dari aparatur pemerintah atas tindakan dan pekerjaannya pertama kepada masyarakat atau publik dan yang kedua tempat kerjanya.

Desa adalah salah satu unit organisasi pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat dengan segala latar belakang kepentingan dan kebutuhannya mempunyai peranan yang sangat penting. Desa juga diberikan kewenangan dalam melestarikan budaya masyarakat setempat, pembangunan infrastruktur maupun pembangunan yang memprakarsai dan peran partisipasi yang besar dalam rangka menggali potensi-potensi desa dengan cara mendorong pemerintahan desa yang efektif, transparansi, serta akuntabilitas dalam melaksanakan kegiatan-kegitan di desa.

Untuk mengoptimaliasi dan meningkatkan koordinasi dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang baik, pemerintah harus sering menyelenggarakan workshop, monitoring dan evaluasi mengenai penyaluran dan penggunaan dana desa. Pemerintah juga harus terus meningkatkan dana desa guna membangun negri yang sejahterah, meningkatkan kualitas hidup manusia serta meminimalisir kemiskinan. Namun, besarnya dana desa yang diterima disetiap desa di Indonesia terkadang menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak. Karena memiliki potensi adanya kesalahan pengelolaan dana desa mulai dari pengaggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya. Untuk itu, diperlukan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa tersebut. Jadi dalam pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa diminta untuk mempertanggungjawabkan atas segala kegiatan yang dilaksanakan dalam kaitanya dengan masalah pembangunan desa. Pertanggungjawaban yang dimaksud disini adalah masalah yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa itu sendiri.

Dengan demikian, adanya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa itu sangat penting agar pemerintah dan pemerintah daerah dapat terus membina dan mengawasi seluruh penyelenggaraan pemerintah desa khususnya pengelolaan keungan desa agar pemerintah desa tidak terjebak dalam tata kelola keuangan yang potensial menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan sehingga dapat meminimalisir adanya perilaku koruptif.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com