Example 650x100

Nama : Suci Asyifa
Mahasiswa : Univ. Nahdlatul Ulama Indonesia

Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dapat diartikan sebagai suatu sistem
yang mengatur bagaimana caranya sejumlah dana dibagi di antara berbagai tingkat pemerintah serta
bagaimana caranya mencari sumber-sumber pemberdayaan daerah untuk menunjang kegiatan-kegiatan sektor publiknya. Hubungan (Perimbangan) Keuangan antara Pusat dan daerah yang saat ini dilaksanakan oleh Pemerintah merupakan kebijakan dalam rangka peningkatan kapasitas, daerah dalam pelayanan masyarakat. Dilain pihak juga merupakan upaya memberikan hak dan kewajiban sebagai daerah otonom untuk mengelola keuangan yang sudah menjadi tanggung jawabnya.

Perimbangan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah merupakan sub sistem keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemberian sumber keuangan Negara kepada pemerintah daerah didasarkan atas penyerahan tugas kepada pemerintah daerah dengan memerhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.

Example 970x970

Desentralisasi fiscal adalah pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satu pilar pokok otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengelola secara mandiri keuangan daerahnya. Negara Indonesia sebagai suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut kombinasi antara unsur pengakuan kewenangan bagi daerah untuk mengelola secara mandiri keuangannya dipadukan dengan unsur kewenangan melakukan transfer fiscal dan pengawasan terhadap kebijakan fiscal daerah.

Dana Alokasi Umum suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiscal dan alokasi dasar sedangkan celah fiscal adalah kebutuhan fiscal dikurangi dengan kapasitas fiscal daerah. Kapasitas fiscal daerah merupakan sumber pendanaan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil di luar Dana Reboisasi.

Dalam rangka menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien maka perlu mengatur tata Kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada tanggal 5 Januari 2022.

Undang-Undang (UU) ini mencabut UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal 1 angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan 291, Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 114 dan Pasal 176 angkat 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana Pasal 2 meliputi: pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi; pengelolaan Transfer ke Daerah; pengelolaan Belanja Daerah; pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Dan prinsip pendanaan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dalam kerangka Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana Pasal 3 meliputi: penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di Daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dengan ditetapkannya UU ini, diharapkan dapat menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien dalam pengaturan tata kelola hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan memberikan hak dan kewajiban pengelolaan keuangan daerah, pemerintah serta memberikan hak dan kewajiban pengelolaannya kepada daerah, berarti pemerintah secara konsisten melaksanakan kebijakan desentralisasi. Dengan melihat komposisi persebaran dana perimbangan keuangan saat ini, menunjukkan ada peningakatan pemerataan kemampuan fiskal daerah dan berkurangnya kesenjangan fiskal antar daerah. Dengan Penerapan formula yang mempunyai legitimasi dan proses perhitungan Dana Perimbangan ini secara transparan dan akultabel, maka dapat dikatakan bahwa kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah saat ini membawa dampak pemerataan antar daerah. Perbaikan praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah ini akan membawa perbaikan pada kehidupan demokrasi di daerah dengan sendirinya berdampak terhadap membaiknya kehidupan demokrasi Indonesia.

Prinsip Value for Money menerapkan prinsip ekonomi, efisiensi dan efektivitas dalam proses penganggaran. Ekonomi berkaitan degnan pemilikan kualitas tertentu dengan harga yang paling murah. Efisiensi berarti bahwa dalam penggunaan dana masyarakat (public money) harus menghasilkan output yang maksimal (berdaya guna). Selanjutnya efektivitas berarti bahwa penggunaan anggaran harus mencapai target atau tujuan yang menyangkut kepentingan publik.