Katasulsel.com, PINRANG, – Dipimpin langsung Kapolsek Patampanua Polres Pinrang Polda Sulsel Iptu Sukri, personil Polsek Patampanua yang terdiri dari Wakapolsek Patampanua, Kanit Intelkam, Kanit Reskrim, Kanit Propam, Kanit Binmas dan para personil BKTM Polsek Patampanua melakukan kegiatan operasi cipta kondisi dibulan suci Ramadhan 1444 H.
Dimana sasaran pada operasi tersebut adalah peredaran atau kepemilikan minuman keras yang di diperjualbelikan di bulan suci Ramadhan 1444 H.
Kapolsek Patampanua Iptu Sukri menuturkan bahwa operasi cipta kondisi hari ini adalah bentuk tindak lanjut dari perintah bapak Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I K kepada para personil Polsek Patampanua untuk melakukan penertiban serta penyitaan minuman keras (Miras) jenis kemasan botol.” (11/04/2023).
Dan hasil dari operasi cipta kondisi ini para personil Polsek Patampanua berhasil mengamankan serta menyita minuman keras (Miras) jenis kemasan botol sebanyak 7 (Tujuh) dos berbagai merek.” Ungkap Iptu Sukri.
Senada dengan itu Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K mengatakan pada kegiatan operasi cipta kondisi ini Kapolsek Patampanua bersama personilnya berhasil menyita 7 dos minuman keras (Miras) berbagai merek dari pemilik berinisial HM alias PK (60) warga Desa Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan yang juga diketahui sebagai penjual minuman keras jenis Ballo (Tuak).”
Adapun 7 dos jenis minuman keras berbagai merek yang disita tersebut kata Kapolres Pinrang antara lain, 5 Dos minuman beralkohol merek PROST, serta 1 Dos minuman beralkohol Merk Singaraja dan 1 dos minuman keras jenis Anggur hitam Cap Orang Tua.”
Kapolres Pinrang menambahkan, tujuan utama dilaksanakannya operasi cipta kondisi ini untuk dapat menekan angka kriminalitas di wilayah Hukum Polsek Patampanua pada bulan suci Ramadhan 1444 H.”
Dan kegiatan tersebut dapat menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Patampanua agar selalu aman serta kondusif.” Bebernya mengakhiri (HumasPolresPinrang).
Tinggalkan Balasan