banner 650x65

Ditulis oleh : Mutiya Nur Assyifa
Mahasiswi : Prodi Akuntansi. Universitas Nadhlatul Ulama Indonesia

Dalam pelaksanaan Akuntansi Pemerintah, untuk menciptakan kondisi ideal dalam menghasilkan laporan keuangan dibutuhkan adanya Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Sistem Akuntansi Pemerintah (Pusat dan Daerah), lalu juga Proses Akuntansi yang baik, sehingga terciptalah Laporan Keuangan yang baik, untuk dapat digunakan oleh pemerintah, pemeriksa, DPR, dan masyarakat (yang mempunyai kemampuan membaca laporan keuangan).

Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang diatur dalam PP 24 Tahun 2005 ini selanjutnya akan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat ataupun Daerah, dan keluaran dari sistem akuntansi itu pun nantinya harus sesuai dengan standar akuntansi. Singkatnya, SAP mengatur mengenai keluaran yang diharapkan, sedangkan Sistem Akuntansi Pemerintah merupakan gabungan dari langkah-langkah untuk menghasilkan keluaran yang sesuai dengan SAP. Jadi antara SAP dan Sistem Akuntansi Pemerintah merupakan satu kesatuan yang padu dan utuh.

Dalam hal Sistem Akuntansi, Sistem Akuntansi Pemerintah dibagi menjadi dua yaitu : Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). Sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur, baik manual
maupun terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai
dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat. Sedangkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah.

Dari segi peraturan yang mengaturnya, pada dasarnya peraturan yang mengatur mengenai SAPP dan SAPD, merujuk pada PP 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, karena dari standar itu munculah sistem. Untuk SAPP sendiri, secara detail dijelaskan didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK 59 Tahun 2005 yang kemudian direvisi menjadi PMK 171 Tahun 2007. Sedangkan mengenai SAPD, tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yaitu Permendagri 13 Tahun 2006.

Dari segi konstruksi sistem akuntansi, pada SAPP terdapat Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Sedangkan pada SAPD terdapat Sistem Akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (SA-PPKD) yang bisa dianggap semacam SA-BUN dalam pemerintah pusat, dan Sistem Akuntansi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SA-SKPD) yang setara dengan SAI dalam pemerintah pusat.

Dari segi entitas akuntansi, dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, Presiden berperan sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara (PKN), lalu Bendahara Umum Negara (BUN) dipegang oleh Menteri Keuangan, dan Menteri K/L lainnya bertindak sebagai pengguna anggaran. Sedangkan dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) adalah kepala daerah, lalu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), dan pengguna anggarannya adalah Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD).

Mungkin itu saja beberapa hal yang dapat dibandingkan antara Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). Bila diteliti lebih lanjut mungkin masih banyak perbedaan-perbedaan yang akan ditemukan antara SAPP dan SAPD yang lainnya selain dari segi peraturan yang mengaturnya, konstruksi sistem akuntansinya, ataupun dari segi entitas akuntansinya.

banner 650x650