Ini Syarat Mengakses Informasi di KPU Sidrap
Katasulsel.com,Sidrap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidenreng Rappang, membuka akses seluas luasnya kepada masyarakat, yang ingin mendapatkan informasi khususnya informasi kepemiluan melalui layanan PPID.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Syamsuddin Saleng, didampingi Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM, Akhwan Ali, dikantornya Jl Ressang, Kota Pangkajene, Sabtu (29/4).
“Pada dasarnya sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka KPU menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan KPU kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” kata Syamsuddin.
Pada kesempatan yang sama, Akhwan Ali menambahkan, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tetap harus memenuhi persyaratan diantaranya mengisi formulir permohonan informasi, membawa identitas diri (KTP) dan mengisi survei persepsi terhadap pelayanan sekertariat KPU Kabupaten Sidrap.
Selain bisa datang secara langsung ke kantor KPU Sidrap, informasi di KPU Sidrap, bisa juga dilakukan secara online, melalui E-PPID atau tepatnya https://sinderengrapangkabppid.kpu.go.id.
“ Jadi pemohon juga bisa mengakses informasi secara online,” tambahnya.
Sekedar diketahui jenis informasi terbuka ini ada jenis yang berkala, artinya informasi disediakan dan diumumkan. Kemudian informasi serta merta berarti informasi yang diumumkan. Sedangkan informasi setiap saat adalah informasi yang tersedia.
“ Meski demikian perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa, ada beberapa informasi yang tidak bisa diakses oleh pemohon, karena termasuk dalam infromasi yang dikecualikan, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.(*)
Tinggalkan Balasan