Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang mengajukan permohonan Restoratif Justice (RJ) atas kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah pesta pernikahan di Pallameang, Kelurahan Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, beberapa waktu lalu.
Adapun pengajuan RJ oleh Kejari Pinrang tersebut diwarnai dengan ekspose kasus yang berlangsung, Rabu 3 Mei 2023
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Suslel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak., SH., MH., tampak mengikuti ekspose kasus yang dilakukan secara virtual, bertempat bertempat di ruang rapat pimpinan lantai 2 Kantor Kejati Sulsel, di Kota Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH., MH., membenarkan permohonan persetujuan RJ Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar pasal 351 ayat KUHPidana yang dimohonkan dari Kejari Pinrang tersebut.
“Benar, selain bapak Kajati Sulsel, ekspose perkara untuk penghentian penuntutan dilakukan secara virtual itu, juga turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Hermanto, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, Kabag TU, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati SulSel serta Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang beserta jajaran Pidum Pinrang,” ujar Soetarmi.
Soetarmi menerangkan, Kejari Pinrang mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Amran Alias Ari Bin Agus (32) untuk dimohonkan RJ yang melanggar, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
Adapun kronologinya, sebut Soetarmi, terdakwa Amran alias Ari pada hari Minggu, 12 Maret 2023 sekira pukul 00.15 Wita bertempat di Pallameang, Kel. Pallameang, Kec. Mattiro Sompe, Kab. Pinrang, berawal ketika Terdakwa dan Saksi Monto bin Lapago dan saksi Muh. Ardi alias Yomba bin H. Darisi disebuah acara pernikahan sedang mendengar musik
Kemudian, Saksi Monto bin Lapago menegur Terdakwa dengan mengatakan “pulang saja kalau tidak punya uang” sehingga Terdakwa marah lalu memukul Saksi Monto bin Lapago sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kosong
Waktu itu, pukulan mengenai bagian pipi sebelah kiri atau kelopak mata sebelah kiri korban lalu Terdakwa kemudian melempar 1 (satu) buah buah kursi plastik warna biru kearah korban saksi Monto bin Lapago yang mengenai tubuh korban saksi Monto bin Lapago
Lalu, datang orang disitu kemudian memisahkan Terdakwa dan korban Saksi Monto bin Lapago Bahwa korban Saksi Monto bin Lapago mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 158/KEP/RSUA/III/2023 tertanggal 13 Maret 2023 yang dibuat dokter Rumah Sakit Aisyiyah (RSUA) St, Khadijah Kabpuaten Pinrang yang ditandatangani oleh dr. Haerati Hairil
Adapun hasil pemeriksaan, tampak memar pada kelopak mata kiri atas ukuran 4,5 cm X 1,8 cm dan kelopak mata bawah ukuran 4 X 1 cm Tampak luka lecet pada alis ukura 1 X 0,7 cm Dengan kesimpulan kerusakan jarinya tersebut diduga akibat trauma bahwa luka tersebut mengakibatkan korban Saksi Monto bin Lapago terhalang dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari.
Alasan untuk menghentian penuntutan melalui RJ, yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun
Telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor dan Luka yang diderita korban tidak terlalu parah dan termasuk luka ringan, karena ketika proses RJ, kondisi luka yang dialami korban sudah dalam kondisi sembuh dan pulih kembali.(*)
Tinggalkan Balasan