banner 600x50

KPU Ternyata Belum ACC Berkas PKS Sidrap, Ada Apa?

Katasulsel.com, Sidrap — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menyatakan belum menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Sidrap dari para Partai Politik peserta Pemilu 2024. Termasuk dari PKS.

Padahal, PKS Sidrap telah mengajukan berkas pendaftaran sejumlah bakal calon Anggota DPRD Sidrap ke KPU Sidrap pada Selasa, 8 Mei 2023. Kok bisa?

Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng saat dikonfirmasi via ponselnya, Selasa, 9 Mei 2023, malam menjelaskan, belum diterimanya berkas pengajuan bakal calon Anggota DPRD Sidrap dari PKS tersebut, disebabkan karena belum adanya berkas persetujuan pendaftaran PKS Sidrap dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.

“Memang waktu PKS datang dipimpin langsung oleh Ketua DPD nya, kami sambut dengan baik. Hanya saja tetap kami mintakan berkas persetujuan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Sidrap dari DPP. Setelah itu ada di Silon, barulah kami nyatakan berkasnya diterima,” kata Syamsuddin Saleng

Belum adanya berkas persetujuan DPP PKS ke DPD PKS Sidrap terkait pengajuan bakal calon Anggota DPRD Sidrap ke KPU Sidrap tersebut, kata Syamsuddin Saleng, dibuktikan belum adanya berkas itu tertera pada Silon, “Kami sudah periksa Silon dan ternyata memang terkonfirmasi oleh DPP PKS,” papar Syamsuddin Saleng.

banner 250x250

Syamsuddin Saleng mengatakan, berkas persetujuan dari DPP masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang akan mendaftarkan bakal calon Anggota DPRD Sidrap ke KPU, wajib memenuhi syarat itu yang dibuktikan sudah tertera pada Silon KPU. Sepanjang itu tidak, pasti akan berstatus sama dengan PKS Sidrap.

Hingga saat ini, sambung Syamsuddin Saleng, pihaknya masih terus menunggu berkas persetujuan DPP PKS terkait pengajuan berkas pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Sidrap dari PKS Sidrap agar berkas yang diajukan dapat kami terima. Lantas bagaimana dengan Partai Politik lainnya?

Setelah PKS Sidrap, beber Syamsuddin Saleng, pihaknya menerima sinyal sudah ada sejumlah Partai Politik lainnya yang juga akan mendaftarkan bakal calon Anggota DPRD Sidrap ke KPU.

“Mulai besok itu sudah ada, yang terkonfirmasi partai yang akan datang ke kantor KPU Sidrap melakukan pengajuan bakal Caleg DPRD Sidrap itu antara lain, 10 Mei 2023 10:00 Partai Nasdem, lalu 11 Mei 2023 11:00 Partai PDIP, selanjutnya pada 12 Mei 2023 14.00 Partai Gelora, 12 Mei 2023 dan untuk PKB dan PAN juga 12 Mei namun belum menentukan jam berapa, termasuk Golkar pada 13 Mei,” kata Syamsuddin Saleng, menutup (*)