“Menurut data dari laboratorium dari tanggal 1 April hingga 11 Mei 2023, nama HA tidak tercacat sebagai pemohon Surat Keterangan Bebas Narkotika. Kami sudah telusuri secara saksama,” ujar Sahriani Usman, Kamis (11/5/2023).
Hal senada juga diutarakan Direktur RS Arifin Nu’mang Rappang, dr. Budi Santoso. Menurutnya, HA tidak mengambil suket bebas narkoba pada pihaknya.
“Mungkim di tempat lain. Saya sudah suruh cek sama staf. Kata mereka tidak ada nama yang bersangkutan di daftar,” klaimnya.
Berdasar dari pengakuan du pimpinan RS di Sidrap tersebut, besar kemungkinan HA memperoleh suket bebas narkoba diluar Sidrap.
Pun jika tidak, kemungkinan besar juga HA mengurus suket bebas narkoba pada saat yang bersangkutan kebetulan tidak positif narkoba.
Menurut penjelasan dr Budi, bahwa seseorang yang mengonsumsi narkoba atau sabu-sabu itu bisa negatif test urinenya dalam jangka waktu 4 sampai 7 hari pascapenggunaan
Diberitankan sebelumnya, HA ditangkap Satnarkoba Polres Sidrap dalam kasus dugan penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu. Ia ditangkap bersama seorang lainnya berinisial A.