Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah melalui Kepala Seksi Humas, AKP Zakariah Lessa membenarkan kasus penangkapan oknum legislator tersebut.
“Benar, ada diamankan salah satu anggota DPRD Sidrap, inisial HA bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkoba,” ujarnya Zakariah Lessa saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, HA (59) yang tinggal di Kelurahan Wette’e, Kecamatan Pancalautang, Sidrap ini diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu saset
“Selain itu, juga ada 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu,” sebut AKP Zakariah Lessa, Kepala Seksi Humas Polres Sidrap, Kamis (11/5/2023).
Disebutkannya, penangkapan legislator ini berawal dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap dari masyarakat bahwa terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan terduga pelaku.
“Kemudian pada hari Senin, 9 Mei 2023, pukul 20.45 wita personil Sat Resnarkoba melalui unit opsnal Resnarkoba Polres Sidrap melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Zakariah.
Dikatakannya, saat ini HA yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini masih sementara menjalani pemeriksaan untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap.
“Terduga pelaku terancam Pasal 127 dan/atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau lebih,” pungkas Zakariah Lessa. (*)