Katasulsel.com, Makassar – Pada ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Yusuf, SH.MH dan Andi Irfan Hasan SH.MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, membacakan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa GM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar) melalui penasihat hukumnya, Selasa, 23 Mei 2023
Dalam tanggapannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh Terdakwa tidak beralasan dan tidak memiliki dasar yang kuat. Oleh karena itu, Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak semua keberatan dan eksepsi yang diajukan serta menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2023 atas nama Terdakwa GM sah dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP.
Selain itu, Penuntut Umum juga meminta agar persidangan perkara dugaan korupsi penyimpangan harga jual pasir laut Takalar TA 2020 yang melibatkan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar GM dilanjutkan. Persidangan tersebut dijadwalkan kembali pada tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda Putusan Sela.
Dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum menjelaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa GM, yaitu Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020, telah menyebabkan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713.
Dakwaan yang diberikan terhadap Terdakwa GM meliputi dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, juga terdapat dakwaan subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Persidangan ini menyoroti dugaan korupsi yang terjadi dalam penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Takalar pada tahun 2020, yang melibatkan Terdakwa GM sebagai mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar. Penuntut Umum, dalam Surat Dakwaan, menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa GM telah merugikan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713.
Setelah tanggapan Penuntut Umum dibacakan, persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda Putusan Sela. Majelis Hakim akan mempertimbangkan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum memberikan keputusan terkait kelanjutan perkara dan keberatan yang diajukan oleh Terdakwa.
Dalam kasus ini, Penuntut Umum memperkuat dakwaannya dengan mengacu pada ketentuan hukum yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi, baik dalam Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 maupun perubahannya dalam Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001. Penuntut Umum mengharapkan bahwa Majelis Hakim akan menerima argumennya dan melanjutkan persidangan terhadap Terdakwa GM.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara/daerah dalam skala yang signifikan. Keputusan yang akan diambil oleh Pengadilan Negeri Makassar dalam persidangan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Tinggalkan Balasan