Katasulsel.com, Sidrap – Kasus peredaran bibit jagung ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sidrap usai upaya peredarannya berhasil digagalkan Polres Sidrap.
Menurut Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah dalam keterangan persnya, Rabu, 23 Mei 2023, pihaknya berupaya sangat maksimal mengungkap tindakan yang dapat merugikan petani jagung tersebut
Diungkapkannya, perbedaan signifikan antara bibit jagung asli merek Syngenta dengan bibit yang berhasil disita dalam operasi penindakan beberapa waktu lalu itu terlihat dari segi bentuk fisik dan kemasan.
Bibit jagung hibrida K6172 PERKASA merek Syngenta, yang merupakan produk dari PT Syngenta Indonesia, memiliki kemasan 1 kg dengan barcode yang dapat discan menggunakan Aplikasi Barcode Scanner. Melalui scanner tersebut, informasi terkait bibit jagung dapat dengan mudah diketahui, termasuk nomor harcooak yang tidak terlipat. Cetakan barcode pada kemasan juga tidak menutupi keterangan produksi yang jelas.
Namun, bibit jagung yang disita dari beberapa pelaku berbeda secara drastis. Bibit yang dijual oleh pelaku penjualan ilegal, seperti Sdra. Ir. Firman, tidak memiliki barcode yang dapat discan menggunakan Aplikasi Barcode Scanner. Informasi mengenai bibit tersebut menjadi tidak jelas, dan bagian dari kemasan malah menutupi keterangan produksi. Nomor barcode pada setiap kemasan juga berbeda, dengan angka 42767887.
Perbuatan penjualan bibit jagung ilegal ini melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi. Barang yang memiliki merek yang sama dengan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Sebagai barang bukti dalam kasus ini, polisi berhasil menyita 39 dos benih jagung hibrida NK6172 PERKASA merek Syngenta kemasan 1 kg dari Sdra. Hasanuddin Alias Sennang Bin Abd. Hamid, seorang petani berusia 50 tahun yang tinggal di Dusun Kulua Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu. Selain itu, Sdra. Heris Bin Libe, seorang karyawan swasta berusia 39 tahun yang tinggal di Jalan Poros Parepare Desa Mattirotasi, juga menyimpan 15 dos benih jagung hibrida NK6172 PERKASA merek Syngenta kemasan 1 kg.
Barang bukti tersebut akan segera dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan melindungi hak
Modus Operandi
Kasus penjualan bibit jagung ilegal dengan modus palsu merek Syngenta semakin terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sidrap
Modus operandi dalam kasus ini melibatkan beberapa pelaku yang terlibat dalam penjualan bibit jagung hibrida NK6172 PERKASA merek Syngenta kemasan 1 kg.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah SIK mengatakan, penemuan bibit jagung palsu di Sidrap tersebut dimulai pada bulan Januari 2022
Disampaikannya, seorang lelaki bernama Hasanuddin, seorang warga di Dusun Kulua Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, terlibat dalam penjualan bibit jagung ilegal tersebut kepada beberapa petani di sekitar rumahnya. Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh pihak PT. Syngenta Indonesia, ternyata bibit jagung hibrida tersebut bukanlah produk dari PT. Syngenta Indonesia selaku pemilik merek “Syngenta”.
Keterangan dari Hasanuddin menunjukkan bahwa bibit jagung hibrida NK6172 PERKASA merek Syngenta kemasan 1 kg yang dijualnya didapatkan melalui pembelian dari Sdra. Ir. Firman Gabuga Alias Firman, yang beralamat di Jalan Kejayaan Timur Raya, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Namun, Sdra. Hasanuddin mengaku tidak mengetahui bahwa bibit jagung hibrida tersebut adalah palsu atau hanya menggunakan merek Syngenta.
Berdasarkan keterangan dari Sdra. Ir. Firman Gabuga Alias Firman, bibit jagung tersebut dibeli secara online melalui pemilik akun Facebook UD TANI BAYUMAS dan UD Usaha Tani Jaya, atas nama pemilik Muh. Ali Amin, yang beralamat di Surabaya. Sdra. Ir. Firman Gabuga kemudian menjual bibit jagung tersebut melalui akun Facebook Aisya Amelia. Beberapa petani jagung dari Kabupaten Sidrap, Kabupaten Bone, dan Pinrang menjadi pembeli bibit jagung ilegal tersebut.
Keterlibatan beberapa pelaku dalam penjualan bibit jagung ilegal dengan modus palsu merek Syngenta ini menjadi sorotan utama dalam penegakan hukum. Pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli bibit tanaman, terutama yang melibatkan merek terkenal. Pihaknya juga mengajak petani untuk selalu memastikan keaslian dan keabsahan bibit yang akan dibeli, serta bekerja sama dalam memberantas peredaran bibit ilegal yang dapat merugikan sektor pertanian dan masyarakat secara keseluruhan.
Pihak berwenang akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku dan memusnahkan barang bukti yang telah disita, sebagai langkah tegas dalam memberikan efek jera kepada para pelaku tani bibit jagung ilegal. Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita 39 dos benih jagung hibrida NK6172 PERKASA merek Syngenta kemasan 1 kg dari Sdra. Hasanuddin, serta 15 dos benih jagung hibrida NK6172 PERKASA merek Syngenta kemasan 1 kg dari Sdra. Heris.
Pihak berwenang telah menegaskan bahwa barang bukti yang disita tersebut akan segera dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah peredaran bibit jagung ilegal yang dapat merugikan petani dan sektor pertanian secara keseluruhan.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah menyampaikan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak pemilik merek, menjaga kualitas bibit jagung yang dihasilkan, serta memastikan keberlanjutan pertanian yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
Pihak berwenang juga mengimbau kepada masyarakat, terutama petani, untuk selalu memperhatikan keaslian dan legalitas bibit yang akan dibeli. Memastikan bibit yang digunakan merupakan produk yang terdaftar dan berkualitas adalah langkah penting untuk mendukung pertumbuhan sektor pertanian yang berkelanjutan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku perdagangan bibit ilegal bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan. Hukuman yang diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi menunjukkan seriusnya penegakan hukum terhadap tindakan pelanggaran merek dagang.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan bibit ilegal akan terus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pertanian serta melindungi kepentingan petani dan produsen bibit yang sah.(*)
Tinggalkan Balasan