banner 600x50

Katasulsel.com,Makassar – Tim Satuan Resmob Polda Sulsel memberikan bantuan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Sidrap pada Kamis (25/5/2023).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan 293 butir ekstasi yang disembunyikan oleh pelaku dalam sebuah ember biskuit. Selain itu, 8 terduga pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Enrekang dan Sidrap, termasuk 2 orang yang masih di bawah umur.

Para pelaku yang berhasil diidentifikasi adalah Hasriadi alias Adi (37 tahun) warga Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, serta Muh Amrul alias Amrul (17 tahun), warga Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang. Sementara itu, Hariadi alias Kadi (43 tahun) warga Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Syukur (30 tahun) warga Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Muh Nur alias Mamma (33 tahun) warga Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, dan Armawan alias Wawan (35 tahun) warga Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, juga berhasil ditangkap.

Dua terduga pelaku lainnya yang masih di bawah umur adalah MR (16 tahun) dan MA (13 tahun), keduanya berasal dari Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, menjelaskan bahwa tim BNNP Sulsel meminta bantuan dari Resmob Polda Sulsel untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Enrekang.

“Dalam koordinasi dengan tim BNNP Sulsel, Tim Resmob telah melakukan penyelidikan terkait adanya transaksi narkotika jenis ekstasi merk Gucci di daerah Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Sidrap,” ujar Dharma Negara pada Jumat (26/5/2023).

banner 250x250

Dharma Negara menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap Amrul di Kabupaten Enrekang. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa 293 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam ember biskuit berwarna biru.

Dalam ember biskuit tersebut ditemukan tiga saset bening yang berisi total 293 butir ekstasi bertuliskan huruf G berwarna coklat muda.

Ternyata, barang bukti yang ditemukan di rumah Amrul adalah milik Hasriadi alias Adi. Ratusan butir ekstasi tersebut dititipkan di rumah Amrul. Penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Resmob Polda Sulsel dan BNNP Sulsel.

“Kami melakukan pengembangan ke rumah Kadi di Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap. Di sana, tim berhasil mengamankan Hasriadi alias Adi,” jelas Dharma Negara.

Dharma Negara juga mengungkapkan bahwa Hasriadi mengakui bahwa ia menitipkan ratusan butir ekstasi kepada Amrul. Hasriadi memperoleh narkotika jenis ekstasi tersebut dari seseorang di Kabupaten Sidrap.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti yang disita kemudian diserahkan kepada BNNP Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya bersama antara aparat kepolisian dan BNNP Sulsel untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kepala BNNP Sulsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Ahmad Ibrahim, mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Satuan Resmob Polda Sulsel dan BNNP Sulsel dalam mengungkap kasus ini. Ia mengatakan bahwa penyalahgunaan narkotika, terutama jenis ekstasi, merupakan ancaman serius bagi generasi muda.

“Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Selatan. Kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkotika tidak dapat ditoleransi, terlebih lagi melibatkan pelaku di bawah umur,” tegas Kombes Ahmad Ibrahim.

Kepolisian dan BNNP Sulsel berkomitmen untuk melanjutkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah ini. Mereka mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Diperlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga Sulawesi Selatan.