Katasulselcom, Pinrang – Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, inisial AM, telah ditangkap atas dugaan melakukan tindak asusila terhadap sejumlah muridnya. AM, yang merupakan seorang guru olahraga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SD tersebut, diduga melancarkan aksinya di dalam ruangan sekolah.
Iptu Akhmad Risal, Kasat Reskrim Polres Pinrang, mengungkapkan bahwa korban dari tindak asusila ini mencapai sembilan orang. Para korban adalah siswi-siswi AM di sekolah tersebut. “Betul, ada kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru olahraga di SD. Terdapat sembilan korban dalam kasus ini. Mereka semua adalah siswi yang diajar oleh AM di sekolah,” ujar Iptu Akhmad saat dihubungi pada Senin (29/5/2023).
Menurut Iptu Akhmad, AM melancarkan aksinya selama jam pelajaran olahraga. Para korban awalnya dikumpulkan dan dibawa ke salah satu ruangan di sekolah. “Di dalam ruangan tersebut, AM memerintahkan para korban untuk berbaring. Selanjutnya, dia mulai membuka rok para korban satu per satu dan melancarkan tindakan asusila,” jelasnya.
Setelah melancarkan perbuatan bejat tersebut, AM mengancam para korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun, terutama orang tua mereka. Ancaman tersebut mencakup ancaman akan melakukan kekerasan fisik terhadap korban jika mereka berani membuka mulut. “Para korban diancam agar tidak memberitahu atau melaporkan kejadian ini kepada siapa pun, terutama orang tua mereka. AM mengancam akan memukul mereka jika korban melanggar,” tambah Iptu Akhmad.
Saat ini, terduga pelaku, AM, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (26/5/2023) setelah menerima laporan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. AM kini menjalani penyelidikan lebih lanjut di Polres Pinrang. Pihak berwenang berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini dengan serius guna memastikan keadilan bagi para korban.(*)
Tinggalkan Balasan