Katasulselcom, Sampang – Desa Pecanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur – Seorang ayah di Desa Pecanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diketahui telah melakukan perilaku cabul terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun. Perbuatan bejat ini dilakukan sejak korban masih duduk di Sekolah Dasar (SD), dengan motif tersangka yang mengaku tidak kuat menahan nafsu.

Kasus ini terbongkar setelah sang ibu, yang juga merupakan ibu kandung korban, melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi. Saat ini, korban sedang hamil 8 bulan akibat dari tindakan bejat ayah tirinya.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto, mengungkapkan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya baru terungkap setelah sang ibu mengetahui melalui USG bahwa anaknya sedang hamil 8 bulan. Setelah dikonfrontasi, korban akhirnya mengakui perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Korban mengungkapkan bahwa saat masih duduk di kelas 5 SD, dia pernah menjadi korban cabul ayah tirinya. Tersangka telah meraba-raba, mencium, bahkan melakukan hubungan seksual dengan korban.

Kejadian serupa juga terulang saat korban masih berada di SMP. “Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka saat korban duduk di bangku SMP sekitar November 2022,” ungkap Ipda Sujianto. Ayah tirinya melakukan perbuatan bejat tersebut saat korban sedang tidur pulas. Korban merasa bermimpi telah diperkosa tanpa mengetahui identitas pelaku. Meski mengalami sakit pada bagian intimnya, korban tidak berani menceritakan kepada siapapun.

Korban baru menceritakan peristiwa ini kepada ibunya setelah diketahui bahwa dia hamil selama 8 bulan. “Setelah ibu korban mengetahui semua perbuatan suaminya, ia langsung melaporkannya ke pihak kepolisian pada 19 Mei 2023,” ucap Ipda Sujianto.

Tersangka, M (49), ditahan oleh polisi setelah dilaporkan oleh ibu korban. Kasus ini akan ditangani sesuai hukum yang berlaku, dan tersangka dijerat dengan beberapa pasal atas perbuatannya. Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika terbukti bersalah, tersangka akan menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal-pasal yang diterapkan.

Kasus ini telah mengejutkan masyarakat setempat dan menyoroti pentingnya perlindungan anak. Organisasi dan lembaga terkait diharapkan dapat meningkatkan upaya dalam mencegah dan menangani kekerasan serta pelecehan seksual terhadap anak-anak. Pendidikan mengenai hak-hak anak dan pelaporan tindakan kekerasan harus ditingkatkan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka.

Pihak berwenang juga diharapkan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus ini untuk memastikan tidak adanya korban lain yang mungkin menjadi target aksi cabul dari tersangka. Selain itu, dukungan psikologis dan rehabilitasi harus disediakan bagi korban agar mereka dapat pulih dan mendapatkan pemulihan yang tepat setelah mengalami trauma yang begitu mengerikan.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tanda-tanda pelecehan seksual terhadap anak dan melaporkannya ke pihak berwenang jika menemui indikasi yang mencurigakan. Perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama dan kasus seperti ini harus dihadapi dengan tegas untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap anak di masa depan.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com