Katasulsel.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi petunjuk teknis serta edaran bidang tindak pidana khusus tahun 2023. Acara tersebut digelar di ruang Mahoni lantai 2 Hotel Claro Makassar pada pukul 09.00 Wita, Selasa (30/05/2023).

Kegiatan FGD dan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Hendro Dewanto, SH.MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Muhammad Naim, SH.MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel, Zet Tadung Allo, SH.MH, serta para narasumber, antara lain Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH.MH (Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta) dan Prof. Dr. Agus Surono, SH.MH (Guru Besar Hukum Universitas Pancasila).

Menurut Ketua Panitia, Sutikno, SH.MH, acara FGD dan sosialisasi ini dilaksanakan secara hybrid di Makassar mulai tanggal 29 hingga 31 Mei 2023 dengan tema “Penerapan Pasal 35 Ayat (1) Huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.” Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi capaian Output Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Triwulan I Tahun 2023 pada Jam Pidsus.

Sutikno, SH.MH, menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, sebagai sarana diskusi dan sharing session dalam pelaksanaan tugas bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia. Kedua, untuk mengumpulkan pendapat dan masukan dalam perumusan kebijakan bidang tindak pidana khusus yang dapat merespons kebutuhan keadilan masyarakat. Ketiga, sebagai sarana untuk mensosialisasikan kebijakan baru bidang Tindak Pidana Khusus agar dapat diimplementasikan dengan baik oleh jajaran bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia.

Acara tersebut resmi dibuka oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Hendro Dewanto, SH.MH, yang juga membacakan sambutan Jam Pidsus. Dalam sambutannya, Hendro Dewanto, SH.MH, memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran bidang Tindak Pidana Khusus di wilayah Sulawesi atas dukungan mereka dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Kejaksaan.

Hasil survei Indikator Politik yang dirilis pada tanggal 30 April 2023 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan mencapai 80,6%, mengalami kenaikan signifikan dari sebelumnya 77,8% pada bulan Februari 2023. Hasil ini menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga yang paling dipercaya oleh masyarakat di antara lembaga penegak hukum lainnya.

Hendro Dewanto, SH.MH, menegaskan bahwa peningkatan kepercayaan publik tersebut menjadi tolok ukur bahwa pola penanganan perkara tindak pidana khusus yang dilakukan oleh Kejaksaan berada pada jalur yang benar. Ia juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara tindak pidana khusus dilakukan berdasarkan filosofi Pidsus Cerdas, yaitu tepat kasusnya, tepat momentnya, tepat timnya, tepat strateginya, tepat tindakannya, dan tepat yuridisnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung RI juga menyampaikan bahwa meski kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan meningkat, tugas berat tetap menanti untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja tersebut. Hendro Dewanto, SH.MH, mengajak seluruh peserta FGD dan sosialisasi untuk menggunakan kepercayaan yang semakin tinggi dari masyarakat sebagai dorongan dan semangat untuk terus mengabdi dan berkontribusi bagi negara. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan tersebut dengan tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat.

Acara FGD dan sosialisasi petunjuk teknis serta edaran bidang tindak pidana khusus tahun 2023 diharapkan dapat menjadi forum diskusi dan sharing knowledge antara jajaran bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia. Melalui acara ini, diharapkan juga dapat mengumpulkan pendapat dan masukan yang berguna dalam merumuskan kebijakan bidang tindak pidana khusus yang dapat menjawab perkembangan sosial dan aturan perundang-undangan terbaru, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat.

Dengan diselenggarakannya kegiatan FGD dan sosialisasi ini, diharapkan kebijakan baru bidang Tindak Pidana Khusus dapat disosialisasikan dengan baik dan diimplementasikan secara efektif oleh jajaran bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia. Acara ini menjadi salah satu upaya dalam pemenuhan capaian Output Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Triwulan I Tahun 2023 pada Jam Pidsus.

Kegiatan FGD dan sosialisasi ini berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 29 hingga 31 Mei 2023, dan dihadiri oleh peserta dari berbagai instansi terkait, termasuk koordinator pada Jam Pidsus Kejaksaan Agung RI, para Asisten Penuntut pada Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi dan Gorontalo, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi. Peserta acara tersebut turut berpartisipasi secara daring.

Dengan diadakannya FGD dan sosialisasi ini, diharapkan akan terjadi kolaborasi dan pertukaran informasi antara para ahli dan praktisi hukum dalam bidang Tindak Pidana Khusus. Diskusi dan sharing session diharapkan dapat memperkaya pengetahuan dan pengalaman para peserta, sehingga mampu meningkatkan kualitas penanganan kasus-kasus tindak pidana khusus di Indonesia.

Kegiatan ini juga dijadikan sebagai wadah untuk mengumpulkan masukan dan pendapat dari para peserta dalam merumuskan kebijakan bidang tindak pidana khusus yang lebih responsif terhadap perubahan sosial dan perundang-undangan terkini. Dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan keadilan masyarakat.

Melalui sambutan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Hendro Dewanto, SH.MH, peserta diingatkan akan pentingnya mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik yang telah dicapai oleh Lembaga Kejaksaan. Kenaikan tingkat kepercayaan masyarakat menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga yang paling dipercaya dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Dalam menjaga kepercayaan tersebut, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung RI mengajak seluruh peserta untuk senantiasa bertindak dengan integritas dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak reputasi lembaga.

Kegiatan FGD dan sosialisasi ini menjadi salah satu langkah konkret dalam memenuhi rencana kerja pemerintah dan meningkatkan kualitas penanganan kasus tindak pidana khusus di Indonesia. Dengan melibatkan para ahli dan praktisi hukum serta berbagai pihak terkait, diharapkan dapat tercipta sinergi yang efektif dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus.

Acara FGD dan sosialisasi petunjuk teknis serta edaran bidang tindak pidana khusus tahun 2023 ini diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia. Para peserta diharapkan dapat mengambil manfaat dan wawasan baru dari kegiatan ini, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka di bidang tindak pidana khusus.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com