Nama : Suci Asyifa
Univ : Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Alasan kemiskinan negara ini bukanlah orang miskin tapi orang kaya dan tidak jujur.

Kisah nyata dari penggerebekan pajak terbesar. Amay Patnaik, seorang petugas pajak yang dikenal jujur, tanpa kompromi dan sangat berintegritas terhadap pekerjaannya. Selama hidupnya menjadi petugas pajak selama tujuh tahun, dirinya sudah 49 kali dimutasi untuk membersihkan kota yang dianggap kotor. Ketika dirinya ditugaskan di Uttar Pradesh, Patnaik mendapat bocoran kalau telah terjadi penggelapan pajak sebesar 4 miliar rupee yang dilakukan oleh Tauji seorang senator/politikus di kota itu yang mempunyai akses hingga level teratas pemerintahan. Ia pun kemudian menyelidiki kebenaran info tersebut sendirian karena ia sendiri tahu bahwa Tauji telah menyuap hampir semua petugas pemerintahan di kota itu, termasuk pihak kepolisian. Setelah semua data telah terkumpul, ia pun mulai melakukan sebuah penggerebekan pajak terbesar yang pernah terjadi di negara India.

Karena pajak itu sebagai sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, namun korupsi di sektor perpajakan sangat merugikan potensi penerimaan negara, sekaligus menurunkan kemampuan negara dalam membiayai program-program kesejahteraan. Dalam sistem perpajakan, terdapat beberapa pelanggaran yang membuat pelakunya dijatuhkan sanksi pidana. Tindak pidana perpajakan ini, telah diatur dalam Undang-undang (UU) di bidang perpajakan. Oleh karena itu, ketentuan mengenai tindak pidana perpajakan diatur khusus dalam UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan atau UU KUP. Secara spesifik, diatur dalam Bab VIII UU KUP. Selain itu, ketentuan pidana di bidang perpajakan perpajakan juga diatur dalam hukum pajak material. Ketentuan itu termuat dalam UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Bea Meterai, dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Bahwa pajak memainkan peranan penting, baik dalam pertarungan politik, maupun pembuatan kebijakan publik oleh sebuah pemerintahan.

Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia mengharuskan perusahaan mencatat transaksinya menggunakan accrual basis. Dalam accrual basis kita mengenal adanya piutang, karena selama barang atau jasa sudah diserahkan, maka dapat diakui sebagai pendapatan. Akrual akan mempengaruhi nilai dari suatu neraca karena melibatkan aset dan kewajiban (utang). pada pencatatan akuntansi dengan menggunakan metode basis akrual, perusahaan dapat mengakui pendapatan atau pengeluaran yang terjadi, walaupun belum menerima uang masuk atau mengeluarkan uang.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan basis akrual dalam pencatatan transaksi sejak tahun 2010, pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010. Basis akrual mencatat transaksi pada saat terjadinya tanpa melihat kapan diterima atau dikeluarkannya kas. Akuntansi akrual adalah suatu metode pencatatan akuntansi yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang mana didalam mengakui suatu pendapatan ketika saat diperoleh dan kemudian mencatat suatu pengeluaran ketika benar-benar terjadi, tanpa melihat adanya uang kas masuk ataupun kas keluar. Artinya, perusahaan dapat segera mengakui suatu transaksi pendapatan dan pengeluaran walaupun belum menerima atau mengeluarkan uang.

Akuntansi dengan basis akrual ini dianggap lebih baik daripada basis kas, karena akuntansi berbasis akrual diyakini dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih dapat dipercaya, lebih akurat, komprehensif, dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial dan politik.

Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh undang-undang di bidang perpajakan yang meliputi Pasal 38, Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 41B, Pasal 41C, dan Pasal 43 Undang-Undang KUP, Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang PBB, Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Bea Meterai, dan Pasal 41A Undang-Undang PPSP.

Upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas tidak pidana korupsi disektor perpajakan

  1. Menerbitkan regulasi tentang transparansi beneficial ownership untuk menghindari praktik penghindaran dan pengemplangan pajak, aliran uang haram, konflik kepentingan, dan keterlibatan aktor politik ilegal di sektor swasta.
  2. Membentuk National Tax Service (NTS) sebagai strategi pemberantasan korupsi, seperti yang dilakukan di Bolivia.
  3. Melakukan kerja sama dengan semua sektor pemerintahan, khususnya dinas keuangan dan perbankan, serta membentuk tim intelijen finansial untuk mengawasi kerja sama tersebut.
Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com