banner 600x50

Katasulsel.com, Sidrap – Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir Pemilu Serentak 2024 berakhir tahapan penyusunannya pada 31 Mei 2023. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa/Kelurahan hari ini berkonsentrasi menyusun dan memantapkan rencana pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka DPSHP Akhir yang akan diserentakkan pelaksanaannya pada Jum’at 3 Juni 2023. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng. PPK sendiri melakukan Rakor Pra Rekapitulasi DPSHP Akhir pada 1 Juni 2023..

Anggota KPU Sidrap, Divisi Data dan Informasi, Rasmawati. Hasil Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir tingkat PPS tersebut akan dibahas pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir di tingkat kecamatan oleh PPK. Pelaksanaannya pada Sabtu, 03 Juni 2023 sampai 05 Juni 2023.

Lanjut Rasma, bahwa Pleno terbuka yang digelar baik oleh PPS maupun PPK akan dikonsolidasikan di tingkat kabupaten sebagai bahan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tahapan konsolidasi ini akan dimulai pada Selasa, 06 Juni 2023 sampai Jum’at 16 Juni 2023 dengan kegiatan penyusunan DPSHP Akhir. Dalam kurung waktu yang beririsan pada 10 Juni 2023 sampai 19 Juni 2023 digelar kegiatan “Analisa Kegandaan’ untuk semua jenis dan kategori kegandaan.

Dapat dipastikan bahwa pada periode Juni 2023 ini KPU Kab. Sidrap akan memusatkan perhatian, energi dan SDM yang dipunyai untuk memantapkan dan memuluskan tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Serentak 2024. DPT sendiri akan ditetapkan dalam pada Selasa 20 Juni 2023 sampai 21 Juni 2023.

Anggota KPU Sidrap, Divisi Sosdiklih dan SDM pada kesempatan yang sama menyampaikan optimismenya “KPU Sidrap dalam pelaksanaan pendaftaran dan penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024 dipersiapkan dan dimantapkan dengan menggiatkan supervisi dan monitoring. Kita kembangkan ruang diskusi sekaligus mendorong agenda penguatan kelembagaan PPK dan PPS. Harapannya upaya itu ke depan menjadi ‘titik tumpu’ mengembangkan kepercayaan diri. kemampuan, kepantasan, kemandirian dan profesionalisme dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 yang berintegritas.