banner 600x50

Katasulsel.com, Jakarta – Setelah kasus video syur yang melibatkan Rebecca Klopper menggemparkan publik, pihak kepolisian segera melakukan tindakan untuk menyelidiki dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait kejadian tersebut. Video syur berdurasi 47 detik tersebut telah tersebar luas di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Rebecca Klopper menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia, keluarganya, rekan kerja, dan klien-kliennya yang telah terkena dampak dari beredarnya video tersebut. Meskipun demikian, Rebecca Klopper enggan memberikan penjelasan lebih rinci terkait wanita yang ada dalam video tersebut.

“Dalam hal ini, saya ingin memohon maaf juga kepada keluarga saya, rekan kerja, dan klien-klien yang sudah bekerja sama dengan saya, termasuk Fadly Faisal dan keluarga yang menjadi korban atas pemberitaan tersebut,” ungkap Rebecca Klopper dengan suara terguncang.

Pada saat yang sama, pihak kepolisian telah menerima laporan dari Rebecca Klopper terkait kasus tersebut. Rebecca Klopper melaporkan peristiwa ini ke Bareskrim pada hari Senin, 22 Mei 2023, dengan harapan masalah ini dapat ditangani secara hukum.

“Permasalahan ini sudah saya laporkan di Bareskrim pada hari Senin, 22 Mei 2023, untuk penanganannya. Saya menyerahkan seluruhnya ke pihak kepolisian,” tegas Rebecca Klopper.

Kepolisian telah membentuk tim khusus yang akan mengusut kasus ini dengan serius. Mereka akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari bukti-bukti yang diperlukan dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam penyebaran video syur tersebut.

banner 250x250

Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal Polisi, Ahmad Sahroni, dalam keterangannya menyatakan, “Kami akan melakukan investigasi secara menyeluruh terkait kasus ini. Kami tidak akan mentolerir tindakan penyebaran konten asusila dan melanggar privasi seseorang. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan video syur tersebut dan menghormati privasi individu. Tindakan penyebaran konten asusila dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang ITE.

Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menanti hasil penyelidikan dari pihak kepolisian. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua orang tentang pentingnya menjaga privasi dan bertindak secara bertanggung jawab dalam penggunaan media sosial.(*)