banner 650x65

Katasulsel.com, Makassar – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019. Tiga tersangka utama dalam kasus ini adalah HA, TP, dan AA, yang masing-masing menjabat dalam posisi penting di PDAM Kota Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi, SH, MH, menyampaikan, penetapan status tersangka terhadap HA, TP, dan AA didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan nomor 146, 147, dan 148/P.4/Fd.1/06/2023, tanggal 13 Juni 2023. Seiring dengan penetapan tersangka, ketiga orang tersebut juga ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan nomor 101-103/P.4.5/Fd.1/06/2023, tanggal 13 Juni 2023.

Dalam penyelidikan kasus ini, sebut Soetarmi, penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar. Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan saat masih mengalami rugi kumulatif, yang kemudian digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017 hingga 2019 sebesar Rp. 19.194.992.107,60. Akibatnya, negara dan PDAM Kota Makassar mengalami kerugian keuangan.

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka antara lain sebagai berikut: pada tahun 2019, PDAM Kota Makassar memperoleh laba dan untuk menggunakan laba tersebut, rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas dan ditetapkan oleh Walikota dilakukan. Namun, prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat. Pada kenyataannya, dalam kurun waktu tahun 2019 hingga tahun 2020, pembahasan terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah yang seharusnya dilakukan.

Selain itu, paparnya lagi, meskipun PDAM Kota Makassar memperoleh laba, seharusnya perusahaan tersebut mempertimbangkan kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan penggunaan laba. Namun, tersangka tidak mematuhi aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017. Mereka berpendapat bahwa tanggung jawab atas kerugian akumulasi bukanlah milik mereka, melainkan tanggung jawab dari direksi sebelumnya. Oleh karena itu, mereka meyakini bahwa berhak menerima pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi yang merupakan bagian dari penggunaan laba yang diusulkan.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua fakta dan mengumpulkan bukti yang diperlukan. Upaya tersebut dilakukan guna memastikan adanya keadilan dan pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Pihak berwenang bertekad untuk memberantas korupsi dengan tegas dan memastikan bahwa pelaku korupsi tidak luput dari hukum. Tindakan hukum yang diberlakukan terhadap tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi lainnya.

Kasus korupsi ini juga menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan daerah dan instansi pemerintah untuk mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku dalam pengelolaan dana publik. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus dijunjung tinggi guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan terus melakukan penyelidikan yang mendalam dan mengajukan dakwaan yang kuat terhadap tersangka. Pihak berwenang berharap bahwa melalui proses hukum yang adil dan transparan, kebenaran dapat terungkap, dan mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.(*)

banner 650x900