banner 650x65

Katasulsel.com, Jakarta – Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penipuan dan manipulasi data melalui media elektronik yang terjadi di PT INDODAX, perusahaan perdagangan mata uang kripto terkemuka. Dalam penggerebekan yang berhasil dilakukan, Ditreskrimsus menangkap dua tersangka di dua tempat kejadian perkara yang berbeda, yaitu di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

Menurut Kombes Pol Auliansyah Lubis, Direktur Reserse Kriminal Khusus, tersangka pertama yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial L (52). Penangkapan L dilakukan pada Selasa, 2 Mei 2023, pukul 18.15 WITA, di Jalan Sekolah DDI, Sulawesi Selatan. Tersangka kedua, seorang pria berinisial B (22), ditangkap pada Rabu, 17 Mei 2023, pukul 01.25 WITA, di Jalan Soekarno Hatta Km.2, Kalimantan Timur.

Auliansyah menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan modus penipuan serupa, yaitu menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun media sosial. Mereka membuat akun media sosial palsu dengan seolah-olah merupakan halaman resmi dari perusahaan investasi INDODAX dengan nama PT. INDODAX – IDX Crypto Aset Masa Depan.

“Tersangka L menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen dari jumlah investasi mereka. Dari jumlah tersebut, 20 persen akan diberikan kepada perusahaan setelah tiga jam jika korban telah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka,” ungkap Auliansyah. Sementara itu, tersangka B menawarkan keuntungan sebesar Rp4,6 juta jika korban melakukan deposit sebesar Rp1,2 juta.

Dalam penyelidikan ini, Ditreskrimsus mengungkap bahwa kerugian sementara yang ditimbulkan dari aksi penipuan tersangka L mencapai Rp25 juta, sedangkan dari tersangka B mencapai Rp600 juta.

banner 650x900