banner 650x65

Sebagai barang bukti, polisi berhasil menyita dua unit ponsel dan nomor rekening BNI dari tersangka L. Sementara dari tersangka B, polisi menyita satu unit ponsel serta dua rekening dari Bank BNI dan Bank BTPN.

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijatuhi hukuman penjara dengan maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp12 miliar.

Kasus penipuan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor cryptocurrency di Indonesia. INDODAX, sebagai perusahaan terkemuka dalam perdagangan mata uang kripto, menyatakan keprihatinan terhadap tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

CEO INDODAX, yang juga dikenal sebagai platform perdagangan cryptocurrency terbesar di Indonesia, mengatakan, “Kami mengutuk tindakan penipuan ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan perlindungan bagi para pengguna kami. Kami mengajak semua investor untuk tetap waspada terhadap modus penipuan semacam ini dan selalu berhati-hati dalam berinvestasi.”

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda oleh janji keuntungan besar dalam investasi cryptocurrency dan selalu melakukan pengecekan yang cermat terhadap platform atau perusahaan yang mereka pilih. Memverifikasi keaslian dan reputasi perusahaan adalah langkah penting untuk menghindari penipuan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak terkait pentingnya kesadaran akan keamanan digital dan perlindungan data pribadi. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak kasus-kasus serupa guna melindungi masyarakat dari ancaman penipuan dan kejahatan siber.

Investasi cryptocurrency telah menjadi tren populer di Indonesia, dan dengan pertumbuhan tersebut, penting bagi para investor untuk mengambil langkah pencegahan yang diperlukan, seperti mempelajari risiko investasi dan menjaga keamanan data pribadi mereka.

Dalam upaya mengatasi tindak kejahatan siber semacam ini, penegak hukum, regulator, dan platform perdagangan cryptocurrency perlu bekerja sama untuk meningkatkan sistem keamanan, menyediakan edukasi kepada masyarakat, dan memperkuat aturan-aturan yang ada.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam upaya memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari ancaman penipuan di era digital. (*)

banner 650x900