banner 650x65

“Tersangka L menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 80 persen dari jumlah investasi mereka. Dari jumlah tersebut, 20 persen akan diberikan kepada perusahaan setelah tiga jam jika korban telah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka,” ungkap Auliansyah.

Sementara itu, tersangka B menawarkan keuntungan sebesar Rp4,6 juta jika korban melakukan deposit sebesar Rp1,2 juta. Dalam penyelidikan ini, Ditreskrimsus mengungkap bahwa kerugian sementara yang ditimbulkan dari aksi penipuan tersangka L mencapai Rp25 juta, sedangkan dari tersangka B mencapai Rp600 juta.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil menyita dua unit ponsel dan nomor rekening BNI dari tersangka L. Sementara dari tersangka B, polisi menyita satu unit ponsel serta dua rekening dari Bank BNI dan Bank BTPN.

Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

banner 650x900